Lima Jaringan Narkoba Ditangkap di Sumut, Satu Tewas Tertembak

Ones Lawolo, telisik indonesia
Senin, 05 Oktober 2020
0 dilihat
Lima Jaringan Narkoba Ditangkap di Sumut, Satu Tewas Tertembak
Lima pelaku narkoba jenis sabu dipaparkan di Polrestabes Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Ada enam orang tersangka. Satu di antaranya dilakukan tindakan tegas, karena melawan petugas saat ditangkap. "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menangkap enam orang diduga pengedar narkoba jenis sabu jaringan Internasional dari Malaysia-Aceh, Aceh-Tanjung Balai dan Kota Medan.

Dari enam pelaku itu, satu pengedar ditembak mati karena melawan saat ditangkap oleh petugas, pada Selasa (29/9/2020). Barang bukti yang diamankan oleh petugas sebanyak 18 kilogram.

"Ada enam orang tersangka. Satu di antaranya dilakukan tindakan tegas, karena melawan petugas saat ditangkap," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (5/10/2020).

Riko menyebutkan, pelaku yang tewas ditembak itu berinisial RN. Sedangkan nama pelaku lainnya, JSP, JP, SIP, E dan MK. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

"JSP, JP, SIP ditangkap di Kota Medan persisnya depan Rumah Makan Ayam Penyet Joko Moro dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 kilogram," ujarnya.

Baca juga: Periksa Polisi Dangdutan di Tulungagung Langgar Protokol COVID-19, Polda Jatim Terjunkan Propam

Sedang pelaku lainnya, kata Riko, setelah dilakukan pengembangan terhadap di Kota Medan, mengakui jaringan narkoba itu dari rekannya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

"Petugas melakukan pengembangan dari Kota Medan, hingga ke Kota Tanjung Balai. Dari pengembangan itu, petugas tangkap E dan MK di mess Pemko Tanjung Balai, persisnya di kamar Sekda dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram," ungkapnya.

Sedangkan barang bukti terhadap RN sebanyak 9 kilogram. Dia ditangkap di Aceh. Ia juga jaringan masuknya barang haram tersebut ke Sumut.

"Dia memiliki barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 kilogram. Barang bukti itu dibungkus di plastik kemasan Teh China. Namun, saat ditangkap dia melawan kepada petugas sehingga diberikan tindakan tegas," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga