Adu Mulut di Warung Tuak, Seorang Warga Tewas Ditikam

Ones Lawolo, telisik indonesia
Senin, 01 Maret 2021
0 dilihat
Adu Mulut di Warung Tuak, Seorang Warga Tewas Ditikam
Ilustrasi pembunhan. Foto: Repro Google.com

" Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus AM pelaku pembunuhan terhadap MS, di tempat persembunyiannya. "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial MS tewas ditikam di salah satu warung tuak di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Dugaan sementara, pelaku penikaman bernisial AM dan sudah berhasil diamankan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di warung tuak milik warga bernama S di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/2/2021) malam.

"Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus AM pelaku pembunuhan terhadap MS, di tempat persembunyiannya," kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo ketika dikonfimasi Telisik.id, Senin (1/3/2021).

Kronologi kejadian tragis itu berawal ketika korban MS terlibat adu mulut dengan AM di salah satu warung tuak milik warga S. Warga sempat melerai keduanya agar tidak ribut dan mengganggu orang lain.

Baca juga: Lima Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Sergai

AM kemudian meninggalkan warung itu. Namun 20 menit kemudian, AM kembali ke warung tuak dan menikam MS berulang kali.

"Dia langsung menghampiri MS dan menikam MS secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan. Habis itu, AM langsung meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.

Akibat penikaman itu, MS berteriak meminta tolong kepada warga yang berada di lokasi. Warga merespon teriak MS dan membawanya ke Rumah Sakit Perdagangan. Namun di dalam perjalanan, MS meninggal dunia.

"Polisi yang mendapat laporan soal peristiwa itu kemudian mendatangi TKP. Polisi kemudian mengejar AM setelah mendapat keterangan dari saksi," tuturnya.

"Pencarian tetap dilakukan dan membuahkan hasil dan menemukan AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan," tambahnya melalui WhatsApp.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 atau 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga