Aturan Baru Pengelolaan Tambang Logam Tanah Jarang Resmi Terbit, Berikut Ketentuan Teknisnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 27 November 2025
0 dilihat
Aturan Baru Pengelolaan Tambang Logam Tanah Jarang Resmi Terbit, Berikut Ketentuan Teknisnya
Aturan pengelolaan tambang logam tanah jarang resmi diterbitkan pemerintah untuk memperjelas mekanisme pemanfaatannya. Foto: Repro Cerahorid.

" Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan resmi mengenai pengelolaan tambang logam tanah jarang atau rare earth element di Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Aturan resmi pengelolaan tambang logam tanah jarang diterbitkan pemerintah untuk memastikan pemanfaatannya berjalan terarah melalui penunjukan BUMN sebagai pengelola utama sektor strategis tersebut.

Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan resmi mengenai pengelolaan tambang logam tanah jarang atau rare earth element di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

Regulasi ini diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 dan menegaskan bahwa pengusahaan logam tanah jarang akan diprioritaskan kepada badan usaha milik negara.

Dalam uraian yang tercantum pada Pasal 4 Permen 18/2025, pemerintah menjelaskan mekanisme penetapan wilayah serta penunjukan pelaksana usaha pengelolaan logam tanah jarang.

Melansir CNBC Indonesia, Kamis (27/11/2025), disebutkan bahwa kementerian yang membidangi kegeologian akan melakukan penyelidikan dan penelitian awal, untuk mengidentifikasi potensi mineral tersebut sebelum wilayahnya ditetapkan secara resmi.

Setelah proses inventarisasi dilakukan, Menteri ESDM menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) khusus logam tanah jarang.

Selanjutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menunjuk BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha yang diberikan kepada BUMN diutamakan untuk mendukung pengembangan industri prioritas dalam negeri.

Oleh karena itu, BUMN yang ditugaskan wajib memiliki izin lengkap dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Massa Desak Kejati Sultra Periksa Oknum Pengacara dan Ketua Kadin Kolaka Utara di Pusaran Korupsi Tambang

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap pemanfaatan logam tanah jarang di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan pengaturan dalam perubahan PP 96 Tahun 2021. Menurut dia, keberadaan logam tanah jarang di dalam negeri sebagian besar masih ditemukan sebagai mineral ikutan dari fasilitas pengolahan dan pemurnian.

“Kita akan atur dalam perubahan PP 96/2021,” kata Yuliot.

Ia kemudian menambahkan bahwa pemanfaatan logam tanah jarang berbasis wilayah usaha pertambangan memerlukan tahapan eksplorasi untuk mengetahui lokasi, jenis kandungan, dan perkiraan jumlah cadangan.

“Untuk LTJ, pada umumnya di Indonesia adalah mineral ikutan pada berbagai fasilitas pengolahan dan pemurnian. Sementara yang berdasarkan wilayah usaha pertambangan harus dilakukan eksplorasi lokasi, jenis kandungan LTJ dan perkiraan deposit cadangan,” ujar Yuliot.

Ketentuan mengenai logam tanah jarang tidak terdapat di dalam aturan sebelumnya, yakni PP 96 Tahun 2021. Namun melalui PP 39 Tahun 2025 yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada 11 September 2025, pemerintah memasukkan pasal baru yaitu Pasal 18A yang secara khusus mengatur komoditas tersebut.

Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa komoditas logam tanah jarang dapat diperoleh dari WIUP Mineral logam atau sebagai mineral ikutan dari produk pengolahan dan pemurnian mineral logam. Selain itu, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pemanfaatannya diprioritaskan untuk kebutuhan industri dalam negeri.

Sebagai penegasan, Pasal 18A ayat 3 menyebut bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan logam tanah jarang untuk industri prioritas akan diatur melalui Peraturan Menteri. Dengan terbitnya Permen 18/2025, maka ketentuan tersebut telah memperoleh dasar teknis pelaksanaannya.

Dalam Permen tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan, termasuk mengenai jaminan kesungguhan eksplorasi. BUMN yang ditugaskan sebagai pelaksana wajib menempatkan jaminan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah.

Besaran jaminan ditentukan berdasarkan luas WIUP dan berlaku untuk memastikan komitmen eksplorasi benar-benar dilaksanakan sesuai jadwal.

Daftar Ketentuan Teknis Kunci dalam Permen 18/2025:

1. Inventarisasi wilayah tambang logam tanah jarang dilakukan oleh badan kegeologian sebelum WIUP ditetapkan.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kolaka Utara Bentuk Tim Terpadu Awasi Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal di Pertambangan

2. Penetapan WIUP dilakukan oleh Menteri ESDM setelah proses penelitian wilayah selesai.

3. BUMN dapat ditunjuk sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan logam tanah jarang.

4. Pengusahaan diprioritaskan untuk pengembangan industri dalam negeri.

5. BUMN wajib memenuhi seluruh perizinan usaha dari pemerintah pusat.

6. Penetapan BUMN mencakup peta wilayah, kewajiban membayar kompensasi data informasi, dan penempatan jaminan eksplorasi.

7. Jaminan eksplorasi diletakkan dalam bentuk deposito di bank pemerintah sesuai ketentuan besaran WIUP. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga