Berawal dari Uang Rp 5 Ribu, 10 Tahun Seorang Pria Teror Wanita Cantik Kirim Foto Tanpa Busana
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 26 Mei 2024
0 dilihat
Adi Pradita nekat meneror Nimas karena cintanya ditolak, bahkan mengirimkan gambar tak senonoh. Foto: X Twitter Nimas Sabella@runeh_.
" Adi Pradita diketahui mulai terobsesi kepada Nimas setelah gadis cantik tersebut memberinya uang Rp 5 ribu saat masih SMP "
SURABAYA, TELISIK.ID - Sosok Adi Pradita, pria yang meneror Nimas selama 10 tahun dengan mengirim foto tak senonoh, kini menjadi sorotan. Ia mengaku sangat mencintai temannya saat bersekolah di SMA itu.
Namun, aksi nekat dari pria tersebut tampaknya menjadikan Nimas risih sampai memberanikan diri untuk memviralkan kisahnya tersebut. Sadar bahwa cintanya ditolak, Adi pun akhirnya meminta maaf kepada Nimas karena selama ini menerornya dan mengira wanita cantik tersebut mencintainya.
Dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id Minggu (26/5/2024), Adi diketahui mulai terobsesi kepada Nimas setelah gadis cantik tersebut memberinya uang Rp 5 ribu saat masih SMP. Hal tersebut diungkap oleh Nimas melalui cuitannya di media sosial X.
“Banyak yg tanya berawal dr apa? Singkatnya gini. Adi itu anak pendiam, GAK PUNYA TEMAN BLAS & jarang ke kantin. Suatu hari aku tanya ‘Di, gak ke kantin a?’ dia jwb ‘Gak nim gak sangu.’ Aku kasih 5rb buat dia makan. AKU CUMA KASIH KAMU UANG 5000 DI, KAMU KASIH AKU NERAKA 10 TAHUN,” tulis Nimas melalui akun X nya @runeh_.
Lebih lanjut, dalam ceritanya, Nimas menyebutkan bahwa ia sudah pernah melabrak Adi di gang depan rumah yang bersangkutan. Bahkan, wanita tersebut juga sudah mencoba berbicara dengan Adi sebanyak 3 kali tetapi berakhir nihil.
Setelah cuitannya tersebut viral, tak sedikit warganet yang penasaran dengan sosok Adi yang diceritakan Nimas. Lantas, seperti apakah sosok Adi Pradita yang meneror Nimas selama 10 tahun lamanya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Sudah Lima Tahun Kuli Bangunan di Buton Ini Sekeluarga Tinggal di WC Umum
Adi Pradita merupakan pria asal Kebraon 2 Surabaya. Ia diketahui berhasil mengumpulkan uang untuk menikah. Bahkan, diceritakan bahwa Adi sudah mempunyai toko sandal online yang ratingnya bagus.
Hal tersebut mencuat setelah akun X @adikio76087 atau yang diduga akun milik Adi tersebut mengunggah tangkapan layar toko onlinenya di e-commerce. Bahkan penghasilannya dalam satu bulan di toko onlinenya tersebut diketahui bisa mencapai Rp 43 juta. Dari penghasilannya tersebut, Adi diketahui bisa mendapatkan laba bersih sampai 7 juta dalam satu bulan.
Sementara itu, terdapat sebuah akun yang diduga juga merupakan pria tersebut dengan username @adiprpr81, yang menyebutkan bahwa ia hanya ingin setia mengejar cinta gadis impiannya yang tak lain adalah Nimas.
Melansir Viva.co.id, Adi (28 tahun) meneror Nimas (27), selama sepuluh tahun. Adi melakukan itu karena cintanya berkali-kali ditolak oleh Nimas. Aksi Adi terhenti setelah Nimas melapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemuda yang tinggal di Kebraon, Karang Pilang, Kota Surabaya, itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Adi sebagai tersangka. Keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa kemarin, tubuhnya sudah berbalut baju tahanan berwarna biru. Ia ditahan di Rutan Markas Polda Jatim di Surabaya.
Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Tampubolon menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya selama sepuluh tahun karena terobsesi pada korban. "Tersangka jatuh cinta dan sempat menyatakan perasaannya kepada korban," kata Charles, Rabu (22/5/2024).
Namun, berkali-kali itu pula korban menolak ajakan tersangka untuk menjalin hubungan asmara. “Tersangka ingin sekali menikahi korban,” ujar Charles.
Baca Juga: Diduga Oknum Anggota Duduk Samping Empat Wanita Lagi Asik Minum Miras Sambil Ngerokok dalam Kantor Polisi
Namun, tersangka tak menyerah. Karena tetap ingin mencuri perhatian korban, tersangka kemudian rajin mengirim pesan-pesan risih dan tak senonoh melalui akun media sosial. Bahkan, tersangka membuat 420 akun untuk menghubungi korban. Itu dilakukan tersangka selama 10 tahun terakhir. Tentu saja korban terganggu.
Apalagi tersangka juga mengirim foto dan pesan yang menjurus ke arah asusila. Charles mengungkapkan, di telepon pintar milik tersangka yang disita, ditemukan foto editan tubuh seorang wanita tanpa busana yang bagian wajahnya diedit dengan gambar wajah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 B Juncto pasal 29 UU ITE. Tersangka juga dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS