Berkas Perkara Dugaan Illegal Mining Adik Plt Bupati Kolaka Timur Masuk Kejati

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 22 Desember 2022
0 dilihat
Berkas Perkara Dugaan Illegal Mining Adik Plt Bupati Kolaka Timur Masuk Kejati
Massa pendemo mengawal kasus yang melibatkan Adik Plt Bupati Kolaka Timur di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Berkas perkara Abdul Rahim H Jangi yang merupakan Adik Plt Bupati Kolaka Timur dan Leo Robert Halim telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Berkas perkara Abdul Rahim H Jangi yang merupakan Adik Plt Bupati Kolaka Timur dan Leo Robert Halim telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (22/12/2022).

Seperti disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif, berkas kedua tersangka tersebut telah diterima. Meski begitu, Kejati terlebih dahulu harus melakukan penelitian. Pasalnya, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan, atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

"Penelitian selama 14 hari. Ketika sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Kemudian kita limpahkan," ungkap Keyu Zulkarnain.

Keyu Zulkarnain menjelaskan, jika masih ada yang kurang lengkap maka penyidik kepolisian akan diberikan petunjuk oleh JPU dalam rangka melengkapi berkas.

Baca Juga: Polisi Perketat Pengamanan Demi Hindari Pelanggaran Keamanan Nataru

"Penahanan tersangka masih kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih lakukan penelitian. Pastinya, berkas kedua tersangka itu sudah masuk ya," jelas Keyu yang juga Kasi Ekonomi dan Moneter Kejati Sulawesi Tenggara.

Lanjut dia, soal penyerahan tersangka itu merupakan kewajiban dari penyidik bersamaan dengan barang bukti ketika sudah lengkap. Lalu apakah dilakukan penahanan? Kata Keyu, jika melihat pasal yang dikenakan adalah 263 dengan ancaman 6 tahun penjara. Berdasarkan hukum acara pidana, di atas lima tahun dapat langsung dilakukan penahanan.

"Teman media pasti akan kami infokan perkembangan kedua tersangka ini," sambung Keyu.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka Abdul Rahim H Jangi karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kemudian Leo Robert Halim juga ditetapkan tersangka karena diduga telah memfalisitasi Abdul Rahim H Jangi saat melakukan RUPS.

"Pada dasarnya berkas kedua tersangka tersebut sementara kami pelajari," tandas Keyu.

Terpisah, Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman SH, MH membeberkan, selain melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, pihaknya juga telah menggugat di

Pengadilan Negeri Kendari, terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H Jangi.

Kata dia, ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPS dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut. Padahal itu tidak benar. Gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor 135/PDt.G/2022/PN Kendari.

Agenda sidang pun ditetapkan 22 Desember pukul 10.00 Wita. Selain Abdul Rahim, lanjut dia, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil.

"Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H. Jangi yang telah melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta," tutupnya.

Baca Juga: Makna Peringatan Hari Ibu 22 Desember

Kasus itu pun terus disuarakan oleh Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) dengan berdemonstrasi di Kejati Sulawesi Tenggara. Massa meminta Kejati bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus Adik Plt Bupati Kolaka Timur, Abdul Rahim H Janggi dan Leo Robert Halim.

Koordinator lapangan, Muhammad Nur Sunandar mengaku, ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus yang terjadi di PT Mandala Jayakarta, pasalnya penambangan yang dilakukan oleh Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim belum memiliki izin IPPKH dan RKAB, hingga dilaporkan oleh Yenias Katurumo selaku Dirut  PT Mandala Jayakarta di Polres Konawe Utara, hingga keduanya menjadi DPO, namun anehnya justru ketika di Polda Sulawesi Tenggara justru Yenayas Laturumo yang menjadi tersangka.

"Harusnya ada tim audit akuntan publik yang independen dalam menangani kasus tersebut, karena hingga saat ini tidak ada bukti yang jelas, justru Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim cuman dalam dua hari saja habis melapor dan Yenayas Laturumo langsung jadi tersangka," ujar Muhammad Nur Sunandar. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga