Berkas Perkara Kasus Penembakan Mahasiswa Terhambat Pandemi COVID-19
Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 12 Mei 2020
0 dilihat
Kejati Sultra menunda sementara semua kasus hingga pandemi COVID-19 berakhir. Foto: Dul/Telisik
" Semua perkara yang belum sempat dilimpahkan ke pengadilan, kita tundu dulu sampai situasi ini kembali normal. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunda pelimpahan berkas perkara tersangka Brigadir AM atas kasus penembakan mahasiswa UHO Kendari.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Herman Darmawan, mengatakan, berkas tersangka AM sudah lengkap dari penyidik Polda Sultra namun kasus ini ditunda untuk sementara.
Kasi Penkum menjelaskan, dampak dari wabah COVID-19, pihak Kejaksanaan terpaksa menunda seluruh perkara yang belum masuk tahap persidangan, termasuk berkas tersangka AM.
"Semua perkara yang belum sempat dilimpahkan ke pengadilan, kita tundu dulu sampai situasi ini kembali normal," jelas Herman Darmawan kepada Telisik.id, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Kelulusan SMP Diumumkan 5 Juni Secara Online
Diketahui, AM adalah polisi yang pernah bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari. AM diduga sebagai pelaku tunggal penembakan yang menewaskan Randi, dan menciderai Maulida Putri, dalam aksi demonstrasi pada 26 September 2019.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka Brigadir AM disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP ayat 1 dan 3 dan atau 359 KUHP dengan korban Randi dan Maulida Putri.
Guna mempermudah dalam tahap penyerahan tersangka dan barang buktinya nanti, Brigadir AM untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sultra.
Reporter: Dul
Editor: Rani