Positif Narkoba, Anggota DPRD Labura Bersama Teman Wanitanya Ditangkap Polisi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Minggu, 29 November 2020
0 dilihat
Positif Narkoba, Anggota DPRD Labura Bersama Teman Wanitanya Ditangkap Polisi
Anggota DPRD Labura, PG (kiri), sopirnya JL (tengah), dan LR (kanan) saat ditahan di Polrestabes Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Iya benar mas. Sudah kita amankan tiga orang tersangka. Mereka positif saat tes urine. Barang bukti juga ditemukan petugas. "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang Anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, berinisial PG, ditangkap polisi di Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (28/11/2020) lalu.

Oknum anggota dewan yang masih muda itu ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena ditemukan narkoba jenis pil ekstasi seberat 0,06 gram di dalam mobil yang dikendarainya, jenis Toyota Avanza nomor polisi BK 1124 IY.

Infomasi dihimpun Telisik.id, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap seorang wanita yang merupakan teman oknum anggota dewan tersebut. Bahkan, sopirnya juga diangkut oleh petugas saat digeledah di tengah jalan.

"Iya benar mas. Sudah kita amankan tiga orang tersangka. Mereka positif saat tes urine. Barang bukti juga ditemukan petugas," kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat dikonfirmasi Telisik.id melalui WhatsApp, Minggu (29/11/2020).

Dijelaskanya, wanita yang ditangkap tersebut berinisial LR (22), warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai, Kota Medan. Sedangkan sopirnya berinisial JL (27), warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu Labuhan Batu.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Palak Komisaris RSU Kasih Bunda Rp 3,2 Miliar

"Anggota dewan itu statusnya aktif seorang anggota DPRD di Labura. Wanitanya berinisial LR warga Kota Medan dan sopirnya JL, warga Kabupaten Labura," ujarnya.

Kemudian, kata AKBP Irsan Sinuhaji, ketiganya yang saat ini ditahan, masih dalam pemeriksaan intensif petugas. Apalagi, ketiganya tidak mengakui barang haram tersebut miliknya.

"Sedang kita periksa secara intensif dan kita cari tahu asal barang haram itu. Mereka tidak mengakui barang tersebut tapi setelah tes urine positif. Itulah kita tahan mereka," pungkasnya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga