Berlangsung 14 Hari, Ini Sepuluh Sasaran Operasi Anoa 2024 di Kendari
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 11 Juli 2024
0 dilihat
Operasi Anoa 2024 di Kendari bakal menyasar 10 pelanggaran. Foto: Ist.
" Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah mengeluarkan surat edaran yang mencantumkan sepuluh sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Anoa 2024 "
KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah mengeluarkan surat edaran yang mencantumkan sepuluh sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Anoa 2024.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 - 28 Juli 2024. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Berdasarkan keterangan yang diterima Telisik.id, Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, Kamis (11/7/2024), mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Diharapkan dengan adanya operasi ini, kesadaran pengendara untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat berkurang.
Baca Juga: Pembangunan Perumahan di Kendari Sebabkan Banjir Lumpur, Dinas PUPR: Developer Lalai dari Kewajiban
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2024, masyarakat diingatkan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, tidak melakukan pelanggaran, dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Dengan begitu, tujuan dari operasi ini dapat tercapai secara maksimal.
Terdapat sepuluh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Anoa 2024.
1. Pelanggaran pertama adalah penggunaan telepon genggam saat berkendara.
2. Pelanggaran kedua adalah pengemudi di bawah umur.
3. Pelanggaran ketiga adalah berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pelanggaran keempat adalah tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.
5. Pelanggaran kelima adalah berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Pelanggaran keenam adalah melawan arus lalu lintas.
Baca Juga: Tes Bebas Narkoba Syarat PPDB SMA/SMK di Sultra Tuai Kritik Orang Tua
7. Pelanggaran ketujuh adalah melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
8. Pelanggaran kedelapan adalah kendaraan over dimension dan over loading.
9. Pelanggaran kesembilan adalah penggunaan knalpot bogar.
10. Pelanggaran kesepuluh adalah kendaraan yang menggunakan sirine atau strobo tanpa izin. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS