Tes Bebas Narkoba Syarat PPDB SMA/SMK di Sultra Tuai Kritik Orang Tua

Siti Nabila, telisik indonesia
Kamis, 11 Juli 2024
0 dilihat
Tes Bebas Narkoba Syarat PPDB SMA/SMK di Sultra Tuai Kritik Orang Tua
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara mewajibkan calon siswa SMA/SMK melampirkan surat keterangan bebas narkoba. Foto: Nabila/Telisik

" Orang tua siswa di Kota Kendari mengeluhkan biaya tes narkoba sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun ajaran 2024/2025 di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Orang tua siswa di Kota Kendari mengeluhkan biaya tes narkoba sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun ajaran 2024/2025 di Kota Kendari.

Salah satunya ialah Farida, orang tua salah seorang siswa di Kota Kendari, kepada Telisik.Id mengaku kesal terkait kebijakan yang mengharuskan siswa untuk melampirkan surat Bebas Narkoba sebagai syarat mendaftar sekolah.

“Sebelumnya kebijakan ini pasti niatnya baik, tapi saya pikir pemerintah harus pertimbangkan kembali aturan ini, mengingat kondisi ekonomi orang tua calon siswa itu beda-beda. Biaya untuk tes narkoba bukan uang yang sedikit, saya pikir ini berlebihan," keluhnya.

Menurut Farida, sudah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan pemeriksaan narkoba kepada calon siswa, dan tidak melimpahkan pada orang tua.

“Ini tanggung jawab pemerintah dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran narkoba. Bukannya malah orang tua yang harus membayar tes narkoba, terlebih lagi biaya yang diminta cukup besar, sekitar Rp 200 ribuan, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.” ujarnya.

Baca Juga: Dikbud Konawe Tegaskan PPDB 2024 Berdasarkan Peraturan Mendikbud

Diketahui, kebijakan ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang mewajibkan calon siswa SMA dan SMK menjalani tes narkoba sebagai salah satu persyaratan pendaftaran, dengan pihak sekolah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin mengungkapkan, aturan ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dikbud Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan seluruh siswa bebas dari narkoba.

Baca Juga: Ombudsman Sidak Proses PPDB Sekolah Favorit di Medan, Temukan Kejanggalan Suket

Menurut Yusmin, langkah ini dapat menjadi dua hal yang penting, yang pertama narkoba tidak akan dapat tersebar kepada siswa-siswa yang ada di sekolah. Kedua, guru dalam mendidik siswa yang pernah menggunakan narkoba memberikan perhatian yang serius.

"Ini terobosan baru yang kita ambil dan saya kira penting ini dapat menjadi efek jera awal terhadap anak-anak kita yang ada di SMP untuk tidak pakai narkoba. Jika ini dilakukan dengan spontan oleh SMP, SMA, dan perguruan tinggi maka narkoba kita bisa atasi," katanya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya pada bulan Mei lalu.

Yusmin menjelaskan bahwa potensi besar yang menggunakan narkoba adalah generasi muda, sehingga hal ini dapat menjadi langkah-langkah cepat untuk mencegah dan menekan penggunaan narkoba pada generasi muda di negara ini. (B)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Haerani Hambali

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga