Pembangunan Perumahan di Kendari Sebabkan Banjir Lumpur, Dinas PUPR: Developer Lalai dari Kewajiban
Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Kamis, 11 Juli 2024
0 dilihat
Kadis PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengatakan, banjir lumpur yang terjadi saat ini disebabkan developer lalai dari kewajibannya. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik
" Developer (pengembang perumahan) dinilai tidak memenuhi unsur dalam syarat pembangunan perumahan, akhirnya menimbulkan banjir lumpur "
KENDARI, TELISIK.ID - Developer (pengembang perumahan) dinilai tidak memenuhi unsur dalam syarat pembangunan perumahan, akhirnya menimbulkan banjir lumpur. Contohnya di Kelurahan Punggolaka, RT 12, 13, 14, RW 04.
Ketua RW 04 Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Harun Simon, saat ditemui Telisik.id Rabu (10/7/2024) mengatakan, saat ini curah hujan sedang tinggi, semakin berkurang zona resapan air dan terbatasnya saluran drainase, menjadi penyebab utama terjadinya banjir lumpur.
"Harusnya hal tersebut diperhatikan oleh pihak developer agar tidak merugikan penduduk lain," ujarnya.
Kabid Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Abdi Prawira mengatakan, proses perizinan perumahan oleh pihak pengembang sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 terkait perizinan berusaha dan non berusaha.
Dikatakan, pada dasarnya izin usaha itu ada tiga, pertama, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kalau untuk pembangunannya ditambah dengan Kesesuaian Rencana Kota (KRK).
Kedua, izin dasar lingkungan melalui Dinas DLHK Kabupten/Kota, ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau dalam penyusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL), barulah persetujuan bangunan gedung untuk bisa menyentuh lahan tersebut.
Baca Juga: Warga Punggolaka Kendari Terdampak Banjir Lumpur, Imbas Pembangunan BTN
"Terkait banyaknya lahan-lahan kaplingan yang dibuka untuk perumahan, menimbulkan dampak banjir lumpur, berarti ada pertanggung jawaban dokumen lingkungan disitu," jelasnya.
Sementara Kadis PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan, dalam pembangunan perumahan itu ada syarat yang harus dipenuhi yaitu 60 persen bangunan, 30 persen untuk fasilitas sosial dan umum seperti jalan, tempat ibadah dan drainase. Kemudian yang 10 persen ruang terbuka hijau supaya ada daerah resapan air.
"Sekarang masyarakat buka lahan (land clearing) memang harus ada pengawasan terintegrasi dari Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup dan PU juga bisa membantu," bebernya.
Dia menegaskan, saat ini pengembang lupa bahwa mereka ini harus segera menghijaukan lahan yang 10 persen itu. Contoh seperti Watulondo, Puuwatu, Abeli Dalam, jalan baru Budi Utomo, berlumpur akibat lahan terbuka tersebut.
“Dan kami turun langsung bersama tim Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Cipta Karya, sampai camat lurah turun memberi surat supaya pemilik lahan membuat penampungan lumpur agar tidak sampai ke jalan. Lumpur nya sampai 30 sentimeter,” bebernya.
Kemudian pihak PUPR membuat lagi surat tembusan ke Balai Sungai, supaya pihak Balai tahu bahwa Pemerintah Kota Kendari tidak tinggal diam.
"Bahkan kita turun dan mencari di beberapa lahan, tapi tidak ditahu siapa yang punya untuk wilayah jalan Budi Utomo di Abeli Dalam," tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Kendari Bakal Bangun Drainase Terintegrasi untuk Penataan Kota Terhindar Banjir
Aset lingkungan ini tidak ternilai dengan uang. Erlis Sadya Kencana menduga para developer telah lalai dalam menuruti aturan. “Kita juga sering memberikan peringatan tapi mereka tidak menyikapi dengan baik,” tambahnya.
Untuk itu, Erlis menegaskan, harus ada kesadaran dari pihak pengembang perumahan (developer), bahwa mereka punya kewajiban untuk itu, sanksi bisa diberikan berdasarkan aturan Amdal.
"Mungkin dimulai dari tahap pemanggilan dulu untuk ditegur. Agar tidak menyusahkan masyarakat lain," tutupnya. (A)
Penulis: Bambang Sutrisno
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS