Beroperasi di Luar Batas Waktu, PAD THM di Baubau Menurun Drastis

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 25 Maret 2021
0 dilihat
Beroperasi di Luar Batas Waktu, PAD THM di Baubau Menurun Drastis
Kabid Pendapatan Kota Baubau, Jusmin Anwar. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Jadi pada pasal 17 disebutkan, ada empat sanksi yang diberikan. Pertama teguran tertulis. Kemudian pemasangan plang belum bayar pajak, penutupan sementara dan pencabutan izin usaha. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Meski beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan, sumbangan Tempat Hiburan Malam terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Baubau tahun 2020 menurun drastis.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah, Yulia Widiarti melalui Kabid Pendapatan, Jusmin Anwar mengungkapkan, pada tahun 2019 lalu, pihaknya telah menerapkan pembayaran pajak langsung di sejumlah rumah makan, hotel dan THM menggunakan alat perekam pajak yakni Transaksi Monitoring Device (TMD) dan MMPOS.

Atas penerapan alat tersebut, pajak pendapatan daerah khususnya THM atau pajak hiburan pada 2019 lalu meningkat 133 persen. Dari target Rp 800 juta, Pemkot mendapatkan Rp 1 miliar lebih.

"Sebelum alat ini dipasang kita juga mencapai target. Hanya agak rendah, tidak seperti setelah adanya alat ini," beber Jusmin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2020).

Pada tahun 2020, lanjutnya, dirinya menargetkan pendapatan THM sebesar Rp 1 miliar. Namun target ini tak tercapai. Atas penurunan tersebut, dirinya kemudian menurunkan target pendapatannya dari Rp 1 miliar menjadi Rp 800 juta. Namun target itu tak juga tercapai.

Pihaknya hanya bisa mengumpulkan pendapatan dari THM sebesar Rp 443 juta dari Rp 800 juta yang ditergetkan.

"Penurunan ini disebabkan pandemi COVID-19 kemarin. Seluruh THM diperintahkan untuk ditutup sementara," jelasnya.

Untuk menjaga adanya pengusaha nakal, dirinya membentuk tim pengawasan PAD. Satu personel ditugaskan untuk memantau tiga rumah makan atau tempat hiburan malam yang telah menggunakan alat perekam pajak.

Baca Juga: Pengda JMSI Sultra Resmi Dikukuhkan

"Jadi kalau ada THM atau rumah makan yang terlihat off line atau tidak ada transaksi selama 4 jam, mereka inilah yang turun langsung memantau. Jadi dengan begitu kita bisa memantau penggunaan alat itu," terangnya.

Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada tempat usaha yang nakal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (perwali) Nomor 38 tahun 2019 tentang pungutan retribusi pajak daerah berbasis daring.

"Jadi pada pasal 17 disebutkan, ada empat sanksi yang diberikan. Pertama teguran tertulis. Kemudian pemasangan plang belum bayar pajak, penutupan sementara dan pencabutan izin usaha," bebernya.

berdasarkan penelusuran Telisik.id, sejumlah THM di Kota Baubau masih banyak yang tak menggunakan alat perekam pajak dalam melakukan transaksi. Misalnya di salah satu kafe di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kemuning. Selain beroperasi di luar batas waktu yang telah ditentukan, kafe yang berada di kawasan pemukiman warga itu juga masih menggunakan sistem manual.

Ironisnya, dalam nota pembayaran juga tertera nilai pajak sebesar 20 persen. Celakanya, nilai transaksi dengan nominal pajak yang harus dibayarkan tak sesuai. Artinya, dugaan kuat telah terjadi penggelapan pajak di kafe tersebut. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga