Dugaan Korupsi Dana Bos Rp 1,8 Miliar, Eks Kepala Sekolah dan Bendahara di Medan Akan Disidang

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 25 Agustus 2023
0 dilihat
Dugaan Korupsi Dana Bos Rp 1,8 Miliar, Eks Kepala Sekolah dan Bendahara di Medan Akan Disidang
Kantor Kejaksaan Negeri Medan tempat penanganan tindak pidana dugaan korupsi dana BOS di SMK Pencawan Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana bos di SMK swasta Pencawan ke Pengadilan Tipikor "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana bos di SMK swasta Pencawan ke Pengadilan Tipikor, Jumat (25/8/2023) siang.

Ada dua orang tersangka dugaan korupsi dana bos mencapai Rp 1,8 miliar. Di antaranya Restu Pencawan selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan Medan dan Ismail Tarigan mantan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan, tim JPU Kejari Medan sudah melengkapi berkas perkara dugaan korupsi itu.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Sita Dana Korupsi Tambang Mandiodo Rp 79 Miliar

"Berkas perkara itu sudah dilengkapi dan disusun. Telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan tadi siang," ucapnya.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menunggu pemeriksaan berkas dilakukan oleh pengadilan untuk segera disidangkan.

"Iya, kita tunggulah pemberitahuan selanjutnya kapan perkaranya mulai disidangkan," terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan Simon mengatakan, kedua terdakwa diduga tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS pada SMK Pencawan Medan, Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Juru Bicara ini menambahkan, SMK Swasta tersebut mendapatkan dana BOS Tahun 2018 sekitar Rp 1,1 miliar dan di tahun 2019 sebesar Rp 749 juta.

Baca Juga: Polda Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Ali Mazi

Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu, melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenaran penggunaan dananya di TA 2018 dan triwulan I dan II TA 2019.

"Hasil audit Inspektorat akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp 1,8 miliar," ucapnya.

Menurutnya, Restu Pencawan dan Ismail Tarigan dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga