Beroperasi Sejak Tahun 2019, Pabrik Kosmetik Ilegal Disegel Polda Jatim

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 08 April 2022
0 dilihat
Beroperasi Sejak Tahun 2019, Pabrik Kosmetik Ilegal Disegel Polda Jatim
Kosmetik ilegal di Polda Jatim. Foto: Yudhie/Telisik

" Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah tersangka antara lain RI (35) warga Surabaya dan BS (39) warga Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Ditkrimsus Polda Jatim mengungkap pabrik yang memproduki alat kosmetik ilegal di kawasan Lebak Timur Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah tersangka antara lain RI (35) warga Surabaya dan BS (39) warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya penangkapan terhadap RI yang berprofesi sebagai sopir di tempat jasa pengiriman J&T di Surabaya saat mengirim produk kosmetik yang diduga ilegal.

“Dari keterangan tersangka ini, diperoleh informasi kalau yang bersangkutan bekerja di Toko Murah di kawasan Lebak Timur Surabaya. Atas informasi itu, anggota Ditkrimsus segera menuju lokasi,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Kalbar ini mengatakan, ketika dilakukan pemeriksaan di toko tersebut, ternyata di toko tersebut selain menjual produk kosmetik, juga memproduksi.

Baca Juga: Temukan 5 Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal, BPOM Sultra Warning Masyarakat

“Pemiliknya inisialnya BS di mana juga memproduksi sendiri kosmetik tersebut. Namun tidak ada izin usaha,” jelas mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya ini.

Dirmanto mengatakan, dari pengakuan tersangka BS, yang bersangkutan sudah memproduksi kosmetik ilegal tersebut sejak tahun 2019 hingga sekarang.

“Untuk menutupi usaha ilegalnya tersebut, tersangka juga menjual produk-produk kosmetik yang terkenal,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Siksa Tahanan Hingga Tewas, Mantan Bupati Langkat dan Anaknya jadi Tersangka

Untuk bahan yang digunakan memproduksi kosmetik ilegal tersebut, kata Dirmanto, antara lain alkohol, air, sabun batangan, aquades, krim dan pewarna makanan.

“Ini jelas akan berdampak buruk pada pemakainya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka, diamankan pula barang bukti antara lain ratusan kosmetik yang tak ada izin beserta bahan bakunya. Sedangkan untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga