Diduga Siksa Tahanan Hingga Tewas, Mantan Bupati Langkat dan Anaknya jadi Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 06 April 2022
0 dilihat
Diduga Siksa Tahanan Hingga Tewas, Mantan Bupati Langkat dan Anaknya jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat menjelaskan terkait kerangkeng manusia di Langkat Sumut. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra mengaku, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus melakukan pengembangan atas kasus kerangkeng khusus manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) "

MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra mengaku, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus melakukan pengembangan atas kasus kerangkeng khusus manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, dalam kasus ini telah menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka. Orang orang yang ditetapkan itu adalah yang paling bertanggung jawab atas insiden tewasnya tahanan di dalam kerangkeng itu.

"Dalam kasus ini, tersangka sudah 9 orang. Anaknya TRP (berinisial DP) dan lainnya sudah ditetapkan juga sebagai tersangka. Rekan-rekan dari penyidik kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya," kata Irjen Pol Panca Putra, Kamis (6/4/2022).

Irjen Pol Panca Putra meminta, agar masyarakat yang mengetahui korban lain segera melapor polisi.

"Dalam kesempatan ini saya mengimbau masyarakat yang mengetahui, mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut," terangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membeberkan identitas pelaku yang diduga ikut melakukan penganiayaan atau penyiksaan kepada tahanan sampai tewas.

Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Polres Butur Limpahkan Kades Kasulatombi dan Kaur Keuangan di Kejari Muna

"Ada 9 orang, diantaranya TRP, HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Anak TRP berinisial DP juga kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia juga bertanggung jawab atas kepemilikan kerangkeng khusus itu," tegas Tatan.

Baca Juga: Dijanjikan Uang Rp 750 Ribu Edarkan Sabu, Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi

Menurutnya, pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 pasal 7 pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

"Selanjutnya, mereka juga dipersangkakan melanggar pasal 333 KUHp pasal 351 pasal 352 dan 353 penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP. Kasus ini juga masih dikembangkan oleh penyidik," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga