Anda ASN dan Pekerja Swasta? Ini Besaran Nominal THR 2023
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 04 April 2023
0 dilihat
Besaran THR di Kota Kendari mengikuti surat edaean Menteri Ketenagakerjaan. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja pada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia "
KENDARI, TELISIK.ID - Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja pada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Di wawancarai di ruang kerjanya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, M Ali Aksa menuturkan, terkait besaran THR yang akan berlaku di Kota Kendari mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, Disnaker Kota Kendari juga menyediakan pusat pengaduan bagi tenaga kerja jika THR dari perusahaan belum diberikan dan akan dibuka H-10 menjelang Idul Fitri 1444H. THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel.
THR sendiri diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: DWP Bappeda Sulawesi Tenggara Gelar Bazar Ramadan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan:
1. THR keagamaan diberikan kepada
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR keagamaan diberikan:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan)/12x1 bulan upah
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Baca Juga: Orang Tua Datangi MTS Plus Ponpes Tahfidz Al Jannah Karena Dinilai Persulit Santri
6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS