KENDARI, TELISIK.ID - Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja pada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Di wawancarai di ruang kerjanya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, M Ali Aksa menuturkan, terkait besaran THR yang akan berlaku di Kota Kendari mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, Disnaker Kota Kendari juga menyediakan pusat pengaduan bagi tenaga kerja jika THR dari perusahaan belum diberikan dan akan dibuka H-10 menjelang Idul Fitri 1444H. THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel.
THR sendiri diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: DWP Bappeda Sulawesi Tenggara Gelar Bazar Ramadan
