Bawa Lari Anak Gadis Orang, Driver Online Ditangkap Polisi

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2020
0 dilihat
Bawa Lari Anak Gadis Orang, Driver Online Ditangkap Polisi
Tersangka saat tiba di Polsek Mandonga. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Dan kami pacaran. Sudah dua minggu kami tinggal sama-sama di rumah kos. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tak terima anak gadisnya dibawa oleh pria beristri, seorang ibu mengadukan pria yang berprofesi sebagai driver angkutan online di Polsekta Mandonga. Dan saat hendak dibekuk, tersangka berusaha melarikan diri.

IR, warga Lorong Teplan, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi Minggu malam (30/8 /2020) di rumah kosnya di Jalan Wayong II Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan ibu korban, NN, gadis yang baru tamat SMA negeri di Kendari.

Dalam laporannya, ibu korban mengaku sudah dua minggu anaknya tidak pulang. Setelah mencari informasi, dia akhirnya mengetahui bahwa anak gadisnya berhubungan dengan tersangka IR yang berprofesi sebagai sopir online, yang tinggal di Lorong Teplan.

"Saya pernah ke rumahnya dan ketemu sama istrinya IR. Istrinya juga mengaku kalau suaminya sudah lama tidak pernah pulang. Saya bingung anak saya diapakan. Anak saya kayak mau gila kalau tidak ketemu sama IR. Bahkan anak saya pernah dipukul kalau berhubungan dengan laki-laki lain dan anak saya selalu dia peras," ucapnya.

Baca juga: Sering Dianiaya, Dua Bocah Perempuan Lari dari Rumah

Usai menerima laporan, aparat kepolisian Polsekta Mandonga langsung mendatangi rumah kos tersangka di Jalan Wayong II.

Mengetahui kedatangan polisi, tersangka IR melarikan diri di salah satu rumah kosong, namun berhasil ditemukan.

Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah lama kenal NN, berawal saat NN menjadi penumpangnya.

"Dan kami pacaran. Sudah dua minggu kami tinggal sama-sama di rumah kos," aku IR.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini masih diamankan di Polsek Mandonga.

Reporter: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga