Perdagangan Sisik Trenggiling Diungkap Polisi, Harganya Fantastis
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 27 Februari 2022
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling yang meresahkan "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling yang meresahkan. Ada dua oknum pelakunya.
Adapun keduanya adalah Arixon Simanungkalit (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan Edy Putra Ketaren (42), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Brastagi. Mereka ditangkap di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.
"Keduanya ditangkap ketika hendak menjual sisik satwa dilindungi negara," ungkap Hadi, dihubungi awak media, Minggu (27/2/2022).
Ada 150 kilo gram (kg) sisik trenggiling yang diamankan polisi dari kedua pelaku. Dari situ, mereka bisa mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Melawan, Kaki Pencuri Sepeda Motor di Medan Ditembak Polisi
"Keduanya ditangkap Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pengakuan keduanya, sisik itu rencananya akan dijual seharga Rp 2,5 juta per kilogramnya. Jika ditotal mereka akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 375 juta dari penjualan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Kinerja Polisi Dipertanyakan Usut Kasus Cabul di Buton
Para pelaku mengaku bisa membunuh 3-5 ekor trenggiling untuk mendapatkan satu kilogram sisiknya. Rencananya, sisik itu akan dikirim ke luar Provinsi Sumatera Utara.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf dan diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin