Wakil Ketua DPRD Butur Ditahan
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 16 Januari 2020
0 dilihat
Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif Darfin saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Muna. Foto : Naryo/Telisik
" "Insya Allah, proses persidanganya kita percepat. "
MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Muna akhirnya melimpahkan, Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darvin bersama dua rekanya Jekriawan Pandindi dan Cili di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Kamis (16/1/2020). Oleh Jaksa, ketiganya yang diduga terjerat kasus penganiayaan terhadap Alimin Hidayat, 13 September 2019 lalu saat pesta panen langsung dilakukan penahanan. Afif Cs dibawa ke Rutan Klas II Raha sekira pukul 14.30 Wita menggunakan kendaraan tahanan Kejari Muna.
Baca Juga: Ketua PB PGRI Pusat Doakan Rusman Lanjutkan Pemerintahan
Kasi Pidum Kejari Muna, Purkon Rohiyat menerangkan, penahanan terhadap Afif Cs dilakukan setelah unsur objektif dan subjektif pada pasal 21 ayat 1 dan 4 terpenuhi. Mereka akan ditahan selama 20 hari yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.
"Insya Allah, proses persidanganya kita percepat," katanya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Afif menghormati putusan hukum yang sementara berjalan itu. Ia sama sekali menerima ditahan. Ia juga meminta agar seluruh warga Butur untuk tetap menahan diri dan tidak menaruh dendam. Kasus ini tidak ada kaitanya dengan politik, namun kriminal murni.
"Semua harap semuanya tenang, nanti kita sama-sama buktikan di persidangan," katanya.
Politisi PDIP itu juga mengucap sukur, karena kasus yang menjeratnya cepat berproses. Dengan kasus itu, Ia sama sekali tidak malu ataupun membuat malu keluarga dan masyarakat, karena bukan kasus korupsi, asusila dan narkoba.
"Ini baru namanya laki-laki. Semua keluarga menerima dan saya akan menjalaninya," tukasnya sambil berlalu baik di mobil tahanan.
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin