BKK Desa di Muna Barat Diintegrasikan ke ADD, Ini Alasannya

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 01 Maret 2024
0 dilihat
BKK Desa di Muna Barat Diintegrasikan ke ADD, Ini Alasannya
Sekda Muna Barat, LM Husein Tali sebut BKK hanya digeser ke ADD. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat kembali menepis isu Dana Bantuan keuangan khusus (BKK) di desa yang akan dihapus "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat kembali menepis isu Dana Bantuan keuangan khusus (BKK) di desa yang akan dihapus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, LM Husein Tali mengungkapkan, BKK di desa yang senilai Rp 100 juta tidak dihapus. Dimana BKK hanya disatukan dengan Anggaran Dana Desa (ADD).

Menurutnya, antara BKK dan ADD itu mempunyai kesamaan baik dari kode rekening maupun pertanggungjawaban sehingga BKK dan ADD digabung.

"Besaran BKK juga masih tetap sama seperti tahun lalu, masing-masing desa sebanyak Rp 100 juta," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Isu Penghapusan TPP ASN Berhembus, Ini Tanggapan Pemda Muna Barat

Sementara itu, Kepala Dinas BPMD Muna Barat melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa, La Ode Irwansyah mengatakan, dana BKK yang diperuntukkan bagi desa itu tidak dihilangkan tetapi digeser ke ADD.

"Persegeserannya BKK ke ADD secara regulasi tidak ada yang melanggar," pungkasnya.

Irwan menambahkan, alasan diintegrasikan BKK ke ADD karena ADD Muna Barat saat ini masih kurang lebih Rp 35,1 miliar sehingga jika mengacu pada Undang-Undang nomor 6 terkait dana desa aturannya ADD harus minimal 10 persen dari dana transfer umum ditambah dengan dana bagi hasil (DBH).

Maka mengacu pada peraturan tersebut seharusnya ADD Muna Barat hari ini berjumlah Rp 39 miliar artinya telah mencapai 10 persen, apalagi hal ini telah diarahkan khusus dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: KONI Muna Barat Lahirkan Ketua Baru, La Ode Darwin: Siap Majukan Sarana dan Prasarana

Kemudian, lanjut dia, antara BKK dan ADD berasal dari sumber dana yang sama berasal dari APBD yang hanya dipilah-pilah, ADD bersifat urusan wajib dan BKK terkait kebijakan bupati masuk dalam sehingga BKK bukan dihapuskan tetapi hanya diintegrasikan ke ADD.

Alasan lainnya pergeseran BKK yaitu untuk efektivitas terkait pelaporan dan pertanggung jawaban, nantinya perangkat desa tidak membuat pertanggung jawaban secara dua kali, sehingga perangkat desa hanya membuat satu laporan saja.

Irwan menyebut terkait besaran serta penggunaan BKK juga tidak berubah walaupun telah diintegrasikan ke ADD, seperti honor tambahan BPD dan lainnya sesuai peraturan bupati terkait penggunaan BKK. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga