10 Pahlawan Nasional Resmi Dikukuhkan, Tunjangan Keluarga Rp 50 Juta Setahun hingga Pelayanan Medis
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 11 November 2025
0 dilihat
Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh berjasa bagi Indonesia. Foto: Instagram@prabowo
" Pengukuhan 10 tokoh sebagai pahlawan nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 di Istana Negara menandai penghormatan atas jasa mereka, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bentuk tunjangan dan fasilitas yang diterima keluarga pahlawan nasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengukuhan 10 tokoh sebagai pahlawan nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 di Istana Negara menandai penghormatan atas jasa mereka, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bentuk tunjangan dan fasilitas yang diterima keluarga pahlawan nasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan sepuluh tokoh bangsa sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Pengukuhan dilakukan pada upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025.
Melansir dari Tirto, Selasa (11/11/2025), penghargaan ini diberikan sebagai wujud penghormatan terhadap kontribusi besar mereka dalam perjalanan sejarah bangsa.
Baca Juga: Ramai Sertifikat Tanah Warisan Perlu Balik Nama, Begini Syarat dan Penjelasan BPN
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa gelar pahlawan nasional diberikan kepada tokoh yang memiliki jasa luar biasa bagi negara.
Nama-nama yang ditetapkan mencakup mantan presiden, tokoh gerakan sosial, akademisi, pemimpin agama, hingga pejuang lokal dari berbagai daerah di Indonesia.
Terkait hak keluarga pahlawan nasional, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun.
Tunjangan ini diberikan kepada suami atau istri sah, serta anak kandung atau anak angkat yang sah. Hak tersebut akan berhenti apabila ahli waris tidak lagi ada.
Tunjangan yang diterima keluarga tidak hanya berupa bantuan tahunan, tetapi juga mencakup beberapa fasilitas lain seperti akses pelayanan kesehatan, kebutuhan hidup dasar, dukungan pemeliharaan rumah, hingga bantuan pendidikan.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 mengenai tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan nasional.
Baca Juga: Penerbitan Perpres 79/2025 Berdampak Kenaikan Gaji ASN? Begini Nasib PPPK
Selain itu, keluarga juga berhak mendapatkan fasilitas pemakaman negara apabila pahlawan wafat sebelum ditetapkan atau setelah penetapan. Upacara pemakaman dilakukan dengan tata cara kehormatan militer, termasuk penanggungbiayaan dari pemerintah.
Daftar 10 Pahlawan Nasional yang Ditetapkan 10 November 2025:
1. Abdurrahman Wahid
2. Soeharto
3. Marsinah
4. Mochtar Kusumaatmadja
5. Rahmah El Yunusiyyah
6. Sarwo Edhie Wibowo
7. Sultan Muhammad Salahuddin
8. Syaikhona Muhammad Kholil
9. Tuan Rondahaim Saragih Garingging
10. Zainal Abidin Syah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS