BKPSDM Tunggu Upaya Hukum Dua Pelaku Kecurangan Seleksi CAT CASN Kolaka Utara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 13 Januari 2023
0 dilihat
BKPSDM Tunggu Upaya Hukum Dua Pelaku Kecurangan Seleksi CAT CASN Kolaka Utara
BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara masih menunggu upaya hukum dua ASN, pelaku kasus kecurangan seleksi CAT CASN di Kolaka Utara tahun 2021. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Pasca putusan pengadilan, BKPSDM tidak serta merta mengambil tindakan untuk memberhentikan dua ASN tersebut, karena bisa jadi mereka akan menempuh upaya hukum atau banding "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masih menunggu upaya hukum dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang divonis 3 dan 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua atas kasus kecurangan seleksi CAT CASN tahun 2021 di Kolaka Utara.

Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan mengungkapkan, pasca putusan pengadilan pihaknya tidak serta merta mengambil tindakan untuk memberhentikan dua ASN tersebut karena bisa jadi mereka akan menempuh upaya hukum atau banding.

"Butuh proses untuk pemberhentian, terlebih lagi keduanya mungkin masih akan melakukan upaya hukum atau banding, jadi kami masih menunggu," terangnya, Jumat (13/1/2023).

Dia mengakui pernah membaca aturan bahwa ASN yang divonis di atas dua tahun penjara, bisa dipertimbangkan untuk diberhentikan.

"Tapi itukan masih butuh proses. Yang pasti kami dari BKPSDM masih menunggu dan melihat perkembangan selanjutnya," jelasnya.

Baca Juga: Jalur By Pass Lasusua-Tobaku Kini Beralih Status

Kata dia, meski proses awal terkait pengangkatan ASN berada di BKPSDM, tapi BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan.

"Ada tim khusus yang dibentuk untuk itu  tapi kita juga tidak boleh asal-asalan karena ini menyangkut nasib seseorang. Intinya, kami kita tunggu saja proses selanjutnya," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lasusua menjatuhkan vonis 3 dan 4 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus kecurangan seleksi CAT CASN tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara.

Dua dari tiga terdakwa merupakan ASN, yakni mantan Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil, S.Pd dan ASN pada BKPSDM Kolaka Utara, Muh. Adli Nirwan.

Jumadil divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Sementara Muh. Adli Nirwan ASN BKPSDM Kolaka Utara, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan piadana kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan sesuatu menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan dan sarana, serta sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar sistem pengamanan.

Baca Juga: 3 Tahun Tak Bertugas, Polisi di Alor Nusa Tenggara Timur Dipecat

Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi, S.H., membenarkan amar putusan majelis hakim yang tertuang dalam putusan Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Lss dan Nomo 78/Pid.Sus/2022/PN Lss.

"Betul, majelis hakim memutus dalam amar putusan masing-masing 4 dan 3 tahun serta denda Rp 800 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Diketahui, semua putusan yang sudah di-upload dalam direktori Putusan Mahkamah Agung RI dapat diakses atau di-download oleh masyarakat umum melalui website PN Lasusua. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga