BNN Tangkap Pengedar Narkoba di Diskotik Sky Garden Diduga Milik Samsul Tarigan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 14 April 2023
0 dilihat
BNN Tangkap Pengedar Narkoba di Diskotik Sky Garden Diduga Milik Samsul Tarigan
Kepala BNN Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menangkap tiga kurir narkoba dari diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru yang diduga milik Samsul Tarigan "

MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menangkap tiga kurir narkoba dari diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru yang diduga milik Samsul Tarigan.

Adapun ketiga orang itu adalah IS alias I (33) warga Jalan Sei Berantas, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya AP alias A (33) warga Jalan Binjai Utara, Kota Binjai dan T (33) warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.

Kepala BNN Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran membenarkan itu kepada sejumlah awak media di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Polisi Gerebek Markas Judi dan Narkoba, Bandar Dikabarkan Tertangkap

"Benar, sudah tiga orang yang kami amankan dari diskotik atau hiburan malam Sky Garden itu. Kami melakukan penggerebekan atau razia di sana," kata Toga Habinsaran.

Diakui Brigjen Pol Toga Habinsaran, awalnya mereka mengamankan dua orang berinisial IS dan A. Selanjutnya dikembalikan, ditangkaplah TG.

"Kami akan mengembangkan kasus ini lagi, kami sudah mengantongi identitasnya," ucapnya.

Ketika dipertanyakan apakah ada masuk nama Samsul Tarigan yang sedang diburu. Kepala BNN mengaku sedang menyelidiki sosok informasi yang sudah masuk.

"Kami sedang dalami berbagai nama yang masuk. Jadi, kami sedang kembangkan kasus ini," sambungnya.

Menurut Brigjen Pol Toga Habinsaran, ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan. Dari ketiganya, ditemukan sabu sebanyak 5 gram dan timbangan sabu.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132, UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun," terangnya.

Terpisah, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mengaku, mereka tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di berbagai lokasi.

"Saya sudah tegaskan, jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa. Seluruh pengedar atau pemasok narkoba pasti akan kami tindak. Termasuk di hiburan malam di Tanjung Pamah, Kutalimbaru," kata Irjen Pol Panca Putra.

Diakui jendela bintang dua ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu juga mengamankan 90 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga: Terduga Bos Judi dan Narkoba Samsul Tarigan Belum Ditangkap Polisi, Netizen Ikut Komentar

"Dalam tempo sepekan, Polda Sumatera Utara dan jajaran bisa mengamankan 90 Kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Ini merupakan prestasi dari teman-teman di Direktorat Reserse Narkoba dan Polres sejajarannya," ucap Irjen Pol Panca Putra.

Menurut Irjen Pol Panca, mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar atau kurir narkotika.

"Sudah saya tegaskan tadi, untuk seluruh kurir dan pengedar narkoba. Jangan coba-coba merusak generasi bangsa, jangan coba-coba mengedarkan narkotika di kampung saya ini. Ini kampung saya, kampung kita Sumatera Utara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga