Dugaan Pemerasan, Kini Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Kamis, 17 Maret 2022
0 dilihat
Dugaan Pemerasan, Kini Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh Foto : ist

" Oknum polisi berinisial SM yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Oknum polisi berinisial SM yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga di Kota Kendari, kini tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (BID Propam) Polda Sultra.

Oknum polisi berpangkat Brigadir itu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim Bid Propam karena diduga memeras warga mencapai puluhan juta rupiah.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh menyebutkan, jumlah dugaan pemerasan yang dilakukan SM senilai puluhan juta rupiah terhadap seorang pelaku wirausaha di Kota Kendari.

"Ada sekitar Rp 20 juta, korbannya itu seorang pengusaha, saya lupa inisialnya," ungkapnya kepada Telisik.id, Kamis (17/3/2022).

Dirinya mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus OTT Brigadir SM, yang bertugas di Subdit II Dit Reskrimum Polda Sultra itu.

"Kami masih memeriksa dengan betul, apakah SM ini telah melakukan tindakan pemerasan atau tidak. Untuk itu, sekarang masih akan melakukan pendalaman, agar bisa memutuskan apa yang harus dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Makan Minum dan Reses DPRD Mubar Mulai Disidangkan

Terkait dengan kronologis OTT Brigadir SM, ia enggan memberikan informasi, karena hal itu merupakan unsur teknis dari internal Bid Propam.

"Yah biarlah dulu diperiksa, untuk masalah kenapa SM melakukan hal itu. Kami belum bisa juga pastikan, karena sekarang kan masih tahapan pemeriksaan juga. Intinya teknisnya itu kami yang atur," jelasnya.

Baca Juga: Mengamuk di Acara Pesta Joget, Satu Orang Tewas Kena Tikam

Senada, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengungkapkan, pemeriksaan Brigari SM terus dilakukan dan telah memasuki tahap penyelidikan.

"Saat ini masih tahap pemeriksaan terhadap korban. Artinya semunya masih diperiksa sesuai dengan prosedur, di mana seluruhnya harus dimintai keterangannya terlebih dahulu," ujarnya. (B)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardim

Baca Juga