BNNP Amankan Pengedar Narkoba Antar Kota
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 27 Juni 2021
0 dilihat
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting saat menyampaikan pengungkapan kasus narkotika. Foto: Ibnu/Telisik
" Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra mengamankan dua pengedar narkotika golongan I jenis sabu jaringan Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka. "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra mengamankan dua pengedar narkotika golongan I jenis sabu jaringan Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka.
Keduanya ditangkap di salah satu bengkel motor di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Keduanya berinisial AM (21) warga Kota Kendari dan H (24) warga Kabupaten Kolaka, berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat saat akan melakukan transaksi narkoba di daerah Pasar Baruga.
“AM ini orang Kendari, dan H orang yang datang dari Kolaka ke Kendari dalam rangka untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu untuk dibawa ke Kolaka," ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Minggu (27/6/2021).
Sabaruddin Ginting menambahkan, saat keduanya diamankan oleh tim berantas BNNP Sultra pada Rabu (23/6/2021), ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram.
Baca juga: 2023, Wisma di Kebun Raya Kota Kendari Sudah Bisa Digunakan
Baca juga: Dalam Tiga Pekan, 336 Orang Warga Kendari Terinfeksi COVID-19
“Kedua tersangka kesehariannya bekerja sebagai mekanik," singkatnya.
Ia juga mengatakan, saat ini masih melakukan pengembangan mengenai sumber narkoba tersebut.
"Saat ini kami masih lakukan pengembangan termasuk apakah ada tersangka lainnya," katanya.
Keduanya dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun. (B-Adv)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali