Bolehkah Mencicil Mahar Nikah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 17 Oktober 2025
0 dilihat
Bolehkah Mencicil Mahar Nikah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Opsi mencicil mahar menjadi solusi untuk menghindari penundaan pernikahan. Foto: Repro Serustic

" Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi banyak pasangan muda, pertanyaan seputar mahar nikah sering muncul, khususnya apakah boleh mencicil pembayarannya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi banyak pasangan muda, pertanyaan seputar mahar nikah sering muncul, khususnya apakah boleh mencicil pembayarannya.

Berdasarkan pandangan ulama dan sumber keagamaan terpercaya, mencicil mahar diperbolehkan dalam Islam, asal memenuhi syarat tertentu seperti persetujuan dari istri atau wali.

Mahar, atau mas kawin, adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda keseriusan dan tanggung jawab dalam pernikahan.

Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 4: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."

Mahar bukan rukun nikah, tapi wajib dipenuhi untuk keabsahan pernikahan secara syar'i.

Baca Juga: Bacaan Doa untuk Hati Ikhlas dan Cepat Move On dari Mantan

Nilainya bisa berupa uang, emas, barang bernilai, atau bahkan jasa bermanfaat, tanpa batas minimal atau maksimal yang ketat, meski disunnahkan tidak terlalu rendah atau tinggi untuk menjaga kesederhanaan, dilansir dari arina.id, Jumat (17/10/2025).

Menurut data dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, banyak pasangan mengalami kesulitan ekonomi, sehingga opsi cicilan menjadi solusi praktis untuk menghindari penundaan pernikahan.

Hukum Mencicil Mahar: Diperbolehkan dengan Syarat

Ulama sepakat bahwa mencicil mahar hukumnya mubah (boleh), baik seluruhnya ditunda, sebagian dibayar di muka, atau sepenuhnya disegerakan, selama ada kesepakatan kedua belah pihak.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (jilid VIII, hal. 22) menyatakan: "Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."

Tidak ada fatwa spesifik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditemukan terkait cicilan mahar, namun pandangan ini selaras dengan prinsip syariah yang fleksibel terhadap kondisi ekonomi, dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (17/10/2025).

Berikut syarat mencicil mahar berdasarkan pandangan ulama:

1. Persetujuan Istri/Wali

Harus ada kesepakatan sukarela dari istri atau wali, tanpa paksaan.

2. Kesepakatan Jelas

Tentukan jumlah, waktu cicilan, dan cara pembayaran secara transparan, bisa dicatat dalam surat perjanjian.

3. Tanpa Riba

Cicilan murni tanpa bunga atau tambahan wajib; bonus sukarela diperbolehkan tapi bukan kewajiban.

4. Akad Tetap Sah

Pernikahan sah meski mahar dicicil, asal mahar disebutkan saat akad (meski sunnah, bukan wajib).

Baca Juga: Pahami 5 Waktu Terlarang Melaksanakan Salat Agar Ibadah Tak Sia-Sia

Keuntungan dan Potensi Risiko

Keuntungan: Memudahkan pernikahan bagi pasangan dengan keterbatasan finansial, sesuai sunnah Rasulullah SAW yang menganjurkan mahar sederhana. Mengurangi beban awal dan mencegah zina akibat penundaan nikah.

Risiko: Potensi sengketa jika cicilan telat, sehingga disarankan libatkan saksi atau keluarga. Beberapa masyarakat masih memandangnya sebagai kurang ideal, meski syar'i. 

Mencicil mahar nikah boleh dan sesuai syariat Islam, selama ada persetujuan dan kesepakatan jelas.

Ini menjadi solusi bijak di era ekonomi sulit. Bagi calon pengantin, diskusikan dengan ulama atau KUA setempat untuk memastikan keberkahan. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga