Pemuda Ini Tertipu Beli Mobil Honda Brio dari Grup Facebook
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 07 Juni 2022
0 dilihat
Pelapor (memegang surat) didampingi tim kuasanya ketika di Mapolrestabes Medan.Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Wahyudiono (39) warga Jalan Pringgan meminta agar polisi menangkap sindikat penipuan penjualan mobil melalui grup jual-beli di media sosial facebook "
MEDAN, TELISIK.ID - Wahyudiono (39) warga Jalan Pringgan Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meminta agar polisi menangkap sindikat penipuan penjualan mobil melalui grup jual-beli di media sosial facebook.
"Jadi saya sudah membuat laporan ke Mapolrestabes Medan, Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan penjualan mobil. Saya sudah membayar mobil yang telah disepakati yaitu Honda Brio seharga Rp 84 juta. Namun, penjual enggan memberikan mobil yang telah saya bayar itu. Sehingga saya membuat laporan kepolisi," kata Wahyudiono kepada awak media, Selasa (7/6/2022).
Diceritakan kepada awak media, dia awalnya membuka grup jual-beli mobil di facebook dan di situ keluar informasi menjual mobil pada Kamis (23/12/2022) lalu sekitar pukul 13.15 Wib.
"Saya melihat iklan di sosial media (facebook) dalam iklan itu ada dijual 1 unit mobil Honda Brio Tahun 2015 warna Abu-abu metallic BK 1135 IF, kemudian saya tertarik menghubungi pembuat iklan tersebut melalui via inbox aplikasi messenger untuk meminta nomor handphone yang bisa dihubungi bermaksud agar bisa berkomunikasi atau tanya jawab mengenai mobil," ungkapnya didampingi oleh tim kuasanya, Rizatta Tripaladi.
Kemudian korban berkomunikasi dengan pemberi informasi di facebook, berinisial HM. Dia memberikan nomor telepon yang terhubung dengan akun WhatsApp yaitu 081323711448.
"Singkat cerita kami langsung berkomunikasi. Dalam percakapan awal, terjadilah kesepakatan harga sementara Rp 87 juta. Lalu saya minta alamat lengkap keberadaan mobil tersebut dan pembuat iklan mengatakan bahwa mobil tersebut ada dengan iparnya. Lalu dia memberikan alamat keberadaan mobil itu," tambahnya.
Korban kemudian mendatangi alamat yang diberikan bersama rekannya, yaitu di Jalan Benteng Hilir, Perumahan Griya Sejahtera 2, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya HM memberi nomor WhatsApp iparnya itu yang berinisial SU dengan nomor 081397789000.
"Kemudian saya hubungi SU. Dia mengaku bahwa mobil itu miliknya. Lalu saya tanya kenapa mobil dijual, dia menjawab mau ganti mobil Avanza. Kemudian saya cek keabsahan surat suratnya," ucap Korban.
Selanjutnya, keduanya bernegosiasi mengenai harganya. Namun, SU mengarahkan agar berkomunikasi dengan HM mengenai harga itu dan akhirnya disepakati harga yaitu Rp 84 juta.
Baca Juga: Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung lalu Video
"Akan tetapi, saat saya mau membayar, saya diarahkan agar berkomunikasi dengan HM. Disitu saya tanya kepada SU, inikan mobilnya, kenapa saya harus membayar mobil ini dan bernegosiasi mobil ini ke temannya. Lalu SU hanya mengatakan urusan pembayaran keuangan mobil dan harga sudah diserahkan ke HM. Sehingga saya harus berkomunikasi lagi dengan HM mengenai pembayarannya. Katanya kalau HM itu adalah temannya dan bekerja di BUMN beralamat di Jalan Krakatau Medan," urainya.
Atas arahan dan petunjuk dari SU tentang pembayaran mobil tersebut, maka korban kembali menghubungi HM dan meminta nomor rekeningnya. Akan tetapi, HM memberikan nomor nomor rekening 3770820587 Bank BCA atas Siti Hodijah.
"Saya bilang sama SU, kok rekening atas nama orang lain, lalu dengan nada jengkel SU mengatakan tentang pembayaran mobil ini sudah dia serahkan kepada HM dan tidak ada ada masalah," sambungnya.
Sebelum korban melakukan transfer uang sejumlah Rp 84 juta, dia kembali menunjukkan nomor rekening sebagai tujuan transfer nomor tersebut, dan bukan hanya menunjukan, korban juga membacakan nomor itu kepada SU.
"Ini nomor rekening 3770820587 Bank BCA atas Siti Hodijah, kok nama orang lain nomor rekeningnya. Lalu SU menjawab tidak apa apa, segala urusan pembayaran mobil sudah diserahkan ke HM," ungkap korban.
Sebelum melakukan transfer, korban meminta agar SU membuat kwitansi jual beli dan ditandatangani. Tapi terlapor dengan enteng menolaknya.
"Dia mau agar ditranfer dulu baru ditandatangani. Memang BPKP saat itu ada dengan saya. Sehingga saya menjadi yakin untuk melakukan transfer," tuturnya.
Tidak lama kemudian, korban melakukan transfer pembayaran mobil tersebut dengan bukti digital pembayaran. Kemudian menunjukkan bukti itu kepada SU
"Ini bukti sudah sukses transfernya, dan juga sudah saya kirim buktinya kepada teman SU bernama HM. Namun SU tetap belum mau menandatangani surat jual-beli itu. Dia mau menunggu kabar dari HM," tambahnya.
Tidak lama kemudian, HM mengirim pesan kepada korban agar bersabar. Mereka ingin mengecek ke ATM, apakah uang itu sudah masuk atau belum.
"Setelah berkisar kurang lebih 5 menit saya menyarankan ke SU untuk menghubungi temannya untuk mengkonfirmasi bahwa sudah sukses transfer uang tersebut. Saat itu, SU langsung menghubungi HM. Lalu SU mengatakan kepada saya agar bersabar. Akhirnya kami kembali menunggu, berkisar 5-8 menit, kemudian kembali saya sarankan SU untuk tandatangani kwitansi jual-beli. Namun, SU tidak mau," ucapnya.
Korban kembali meminta SU menghubungi HM akan tetapi, nomor HM sudah tidak aktif. Itu membuat dia semakin curiga, ditambah lagi SU berniat mengambil BPKB yang ada didekatnya duduk.
"Dengan cepat saya ambil dan simpan BPKB itu, disaat itu mulai terjadi keributan antara saya dan SU. Namun, SU berteriak dan mengatakan saya penipuan," ucapnya.
Mendengar teriakan, lima orang warga seputaran kediamannya SU berdatangan dan melakukan intimidasi.
"Disitulah saya langsung tegaskan bahwa saya bukan penipu. Setelah kejadian itu, saya memilih untuk meninggalkan rumah itu dan membawa BPKB mobil itu, lalu saya membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan sesuai dengan nomor Laporan Pengaduan Nomor : STTLP/B/2842/YAN.2.5/K/XII/2021/SPKT Restabeb Medan," ucapnya.
Baca Juga: Diduga ada Kriminalisasi Mardani H Maming, Denny Indrayana Ikut Dukung Lawan Mafia Hukum
Tim kuasanya, Rizatta Tripaladi menerangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 84 juta. Atas tindakan yang dilakukan oleh SU dan rekannya.
"Kiranya, penyidik harus Profesi menangani perkara ini. Karena, tidak sulit untuk mengungkap perkara ini, karena korban mendatangi rumah terlapor untuk bernegosiasi mengenai harga. Bahkan pelapor juga mentransfer uang itu dikediaman SU," ungkapnya.
Menurutnya, ini merupakan modus dari jaringan atau sindikat penipuan dengan modus jual mobil melalui media sosial.
"Saya hari ini mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan itu dan penyidik mengatakan sudah menindaklanjuti laporan itu," terangnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengatakan telah menindaklanjuti laporan dari korban.
"Pelapor dan dua orang saksi pelapor sudah dilakukan pemeriksaan atau wawancara. Nantinya, kami akan mencoba melakukan pengembangan dari keterangan sejumlah saksi itu," ungkapnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar