DPO Sejak 2019, Pencuri Eletronik Berhasil Diringkus Polisi
Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 15 September 2021
0 dilihat
Unit Buser Polres Bombana bersama pelaku yang berhasil diringkus. Foto: Humas Polres Bombana
" Ipda Abd. Hakim menjelaskan, WN rekan seorang pria (YN) yang telah dapat hukuman setelah divonis bersalah dan telah bebas tahun 2020 lalu "
BOMBANA, TELISIK.ID - Setelah dikejar sejak tahun 2019 lalu, seorang eroang pria berstatus DPO tindak kriminal akhirnya berhasil diringkus polisi.
WN (27) berstatus dalam pelarian atas pengembangan laporan polisi atas tindak pidana pencurian eletronik pada 18 Juni 2019 lalu. Ia dilaporkan oleh Rudiyansyah selaku korban.
"DPO ini adalah pengembangan laporan polisi nomor LP/09/VI/2019/SEKRUMBIA tanggal 18 Juni 2019," kata Kapolsek Rumbia, AKP Sofyan, S.Sos.
Sementara itu, Humas Polres Bombana, Ipda Abd. Hakim menerangkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (14/9/2021) malam di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poea, Bombana sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Polda Sultra Terima Laporan Kasus Hasil Jual Beli Tanah Lokasi Trans Studio
Baca Juga: Mulai Mereda, Polres Kendari Siap Mediasi Dua Kelompok Pemuda
WN disengkakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 362 Ayat (1) ke 3e , 4e, 5e atau pasal 362 Jo pasal 55, 56 KUHPidana karena lakukan tindak pidana pencurian.
Ipda Abd. Hakim menjelaskan, WN rekan seorang pria (YN) yang telah dapat hukuman setelah divonis bersalah dan telah bebas tahun 2020 lalu.
"Saat ini oleh pelaku yang diringkus oleh Unit Buser diamankan di Mapolsek Rumbia untuk lakukan pengembangan dengan bukti CCTV," ujarnya melalui sambungan telepon. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugraha