Bongkar Dugaan Korupsi Oknum Kades, Tim Pidsus Kejari Manggarai Geledah Kantor PMD

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 27 Mei 2021
0 dilihat
Bongkar Dugaan Korupsi Oknum Kades, Tim Pidsus Kejari Manggarai Geledah Kantor PMD
Situasi penggeledahan di Kantor Dinas PMD Manggarai. Foto: Berto Davids/Telisik

" Hari ini kami berhasil sita satu box SPJDD di Dinas PMD karena di kantor itulah tempat penyimpanan barang-barang tersebut. SPJDD yang disita itu berkaitan dengan dugaan korupsi Kades dan Bendahara Desa Lemarang "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Tim Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Kamis (27/5/2021).

Penggeledahan tersebut berlangsung dari pukul 09.30 Wita hingga 10.30 Wita.

Informasi yang dihimpun Telisik.id, penggeledahan tersebut rupanya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 yang menyeret Kepala Desa (Kades) Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Donatus Su dan Bendahara, Katarina Rensi.

Kajari Manggarai, Bayu Sugiri kepada awak media menyampaikan bahwa hasil penggeledahan tersebut, Tim Pidsus berhasil menyita satu box barang bukti yang berisi Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (SPJDD) Lemarang.

Baca Juga: Menipu Warga Atas Nama Kapolsek, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Penyitaan tersebut, kata dia, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengaku bahwa Kejari Manggarai telah memeriksa sejumlah pihak yang terdiri dari 19 orang saksi dan dua orang ahli dari Unflor Ende dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.

"Hari ini kami berhasil sita satu box SPJDD di Dinas PMD karena di kantor itulah tempat penyimpanan barang-barang tersebut. SPJDD yang disita itu berkaitan dengan dugaan korupsi Kades dan Bendahara Desa Lemarang," tutur Bayu.

Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu membuat negara mengalami kerugian 229.972.566,00 sehingga dapat segera diproses ke tahap penuntutan.

"Kasus ini bisa dilanjutkan. Hari Senin kami akan panggil kedua tersangka," ucap Bayu.

Sementara itu Kepala Dinas PMD, Sipri Jamun kepada awak media membenarkan penggeledahan itu.

Baca Juga: Serang Ujaran Kebencian ke Gus Miftah, Pemuda Trenggalek Dibekuk Polisi

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut wajar dilakukan di PMD karena semua dokumen Desa Lemarang sudah ada di kantor, seperti SPJDD.

"Jadi segala macam dokumen ada di sini sehingga itu yang disita oleh Kejaksaan," kata Sipri.

Di sisi lain Kabid Pembangunan Desa Dinas PMD juga menyatakan siap untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kalau dipanggil jadi saksi untuk kasus Desa Lemarang yah saya siap," tutur Alo. (A)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga