Bos Intel Israel Bongkar Dosa Netanyahu, Mahkamah Internasional Minta Israel Stop Genosida
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 27 Januari 2024
0 dilihat
Mahkamah internasional atau ICJ secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina. Foto: Reuters
" Mahkamah internasional atau ICJ secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina "
GAZA, TELISIK.ID - Mahkamah internasional atau ICJ secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina.
ICJ telah membacakan putusannya dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel mengenai tuduhan genosida di Gaza pada Jumat, 26 Januari 2024 di Den Haag, Belanda. Dalam putusan tersebut, panel yang terdiri dari 15 hakim dan dua hakim ad hoc mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza.
Sebelum membacakan putusan, Presiden ICJ Joan Donoghue menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian para hakim, Mahkamah memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini dan Afrika Selatan memiliki kedudukan hukum dalam kasus ini.
Baca Juga: Korban Tewas Capai 25.900 Orang, Anak-anak Gaza Pilih Hafal Alquran di Tegah Serangan Israel
Para hakim pun menolak permintaan Israel untuk menghapus kasus ini dari daftar ICJ. Mereka juga sepakat bahwa ada risiko pelanggaran hak lebih lanjut di Gaza, seperti disampaikan oleh Afrika Selatan dalam argumennya pada 11 Januari lalu.
“Mahkamah menyimpulkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, bahwa kondisi-kondisi yang disyaratkan oleh undang-undang untuk memerintahkan tindakan-tindakan sementara telah terpenuhi,” kata Donoghue, dilansir dari tempo.co.
Para hakim menyimpulkan bahwa ICJ perlu memerintahkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina yang terancam, seperti diminta Afrika Selatan. Namun, permohonan Afrika Selatan tidak sepenuhnya dikabulkan.
“Mahkamah berkesimpulan bahwa tindakan-tindakan yang diperintahkan tidak harus sama dengan tindakan-tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan,” ujar presiden ICJ.
Baca Juga: Deretan Negara Konflik Timur Tengah, Picu Perang Dunia Ketiga
Sementara itu, dilansir dari CNBCIndonesia.com, lebih dari 40 mantan pejabat senior keamanan nasional Israel, ilmuwan terkenal, dan pemimpin bisnis terkemuka telah mengirim surat kepada presiden dan ketua parlemen Israel menuntut agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dicopot dari jabatannya. Mereka mengatakan hal ini didasari ancaman "eksistensial" terhadap Israel.
Para penandatangan surat tersebut termasuk empat mantan direktur dinas keamanan luar negeri dan dalam negeri Israel, dua mantan kepala Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan tiga pemenang Hadiah Nobel.
"Kami percaya bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab utama untuk menciptakan keadaan yang mengarah pada pembantaian brutal lebih dari 1.200 warga Israel dan lainnya, melukai lebih dari 4.500 orang, dan penculikan lebih dari 230 orang, yang lebih dari 130 orang masih ditahan oleh Hamas, " bunyinya surat itu.
"Darah korban ada di tangan Netanyahu." (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS