MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara dianggap mandul dikarenakan belum menangkap bos ratusan ballpress pakaian bekas impor yang diamankan di Jalan Menyan, Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Sebab, kasus itu sudah berjalan hampir satu bulan. Tapi pihak Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus belum juga menetapkan tersangka.
Pengamat hukum di Provinsi Sumatera Utara, Yudikar Zega mengaku heran dengan pihak kepolisian yang belum menangkap bos ratusan ballpress pakaian bekas itu.
Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Masuk ke Nusa Tenggara Timur Akan Ditertibkan
"Jangan-jangan ada yang tidak beres, sekelas Polda Sumatera Utara tidak mungkin tidak bisa menangkap pemilik ratusan ballpress pakaian bekas impor itu. Apalagi, kasus ini adalah kasus atensi dari Presiden Joko Widodo langsung tentang memberantas peredaran pakaian bekas impor," ungkapnya, Kamis (27/4/2023).
