Pengamat Heran Polda Sumatera Utara Belum Tangkap Bos Penyelundup Ratusan Ballpress Pakaian Bekas

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 27 April 2023
0 dilihat
Pengamat Heran Polda Sumatera Utara Belum Tangkap Bos Penyelundup Ratusan Ballpress Pakaian Bekas
Penyelundupan ratusan ballpress pakaian bekas diamankan Polda Sumatera Utara. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara dianggap mandul dikarenakan belum menangkap bos ratusan ballpress pakaian bekas impor yang diamankan di Jalan Menyan, Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara dianggap mandul dikarenakan belum menangkap bos ratusan ballpress pakaian bekas impor yang diamankan di Jalan Menyan, Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Sebab, kasus itu sudah berjalan hampir satu bulan. Tapi pihak Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus belum juga menetapkan tersangka.

Pengamat hukum di Provinsi Sumatera Utara, Yudikar Zega mengaku heran dengan pihak kepolisian yang belum menangkap bos ratusan ballpress pakaian bekas itu.

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Masuk ke Nusa Tenggara Timur Akan Ditertibkan

"Jangan-jangan ada yang tidak beres, sekelas Polda Sumatera Utara tidak mungkin tidak bisa menangkap pemilik ratusan ballpress pakaian bekas impor itu. Apalagi, kasus ini adalah kasus atensi dari Presiden Joko Widodo langsung tentang memberantas peredaran pakaian bekas impor," ungkapnya, Kamis (27/4/2023).

Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia DPD Sumatera Utara ini menegaskan agar polisi menuntaskan kasus  itu. Tujuannya, tidak menjadi pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat.

"Aneh saja saya rasa, ratusan ballpress pakaian bekas impor diamankan. Tapi sudah sebulan tidak ada tersangka dan tidak ada yang diamankan. Seharusnya, ini bisa dituntaskan dengan cepat," tegasnya.

Pengacara itu meminta agar pihak Mabes Polri melakukan pemeriksaan dari Kanit dan Kasubdit Indag serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, agar kasus tersebut bisa lebih transparan.

"Agar kasus ini transparan, harus diungkap ke publik. Apa sebabnya dan mengapa tersangka atau bos dari pemilik ballpress belum ditangkap," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait belum adanya penetapan tersangka atas kasus penyelundupan ratusan ballpress pakaian bekas itu belum memberikan jawaban.

Sedangkan Irwasda Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Armia Fahmi ketika dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti informasi belum adanya penetapan tersangka atas kasus itu.

"Nanti, saya akan teruskan informasi ini kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Mohon bersabar," ungkap membalas pesan singkat WhatsApp Telisik.id.

Baca Juga: Kapolda Pastikan Pakaian Bekas Impor Dilarang Beredar dan Tindak Penyelundup

Sebagaimana diketahui, Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengamankan 260 ballpres pakaian bekas dari gudang rumah toko (ruko) di Jalan Menyan Raya Perumnas Simalingkar Medan Tuntungan, Rabu 29 Maret 2023 malam.

Penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tumpukan yang diduga pakaian bekas yang diimpor.

Dari jumlah balpres pakaian bekas itu, sebanyak 117 bal telah diamankan ke Polda Sumatera Utara. Kemudian sisanya kurang lebih 143 itu sementara itu masih ditampung di gudang. Belum diketahui sejauh mana perkembangan kasus ini sampai saat ini. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga