Bupati Busel Laporkan Wartawan, Peradi Sultra: Itu Prematur

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 11 Juni 2020
0 dilihat
Bupati Busel Laporkan Wartawan, Peradi Sultra: Itu Prematur
Wakil Ketua Peradi Sultra, Khalid Usman. Foto: Ist.

" Jadi saya pikir laporannya itu prematur. "

KENDARI, TELISIK.ID - Wartawan bernama Deni Djohan yang dilapor atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, terus menjadi perhatian.  Kini datang dari Peradi Sultra.

Wakil Ketua Peradi Sultra, Khalid Usman menerangkan, seseorang disebut melakukan pencemaran nama baik apabila menghina namun hal itu tidak benar atau hoaks.

"Kalau tidak benar itu baru disebut memenuhi unsur pencemaran nama baik. Tapi kalau yang diberitakan itu mengandung kebenaran tidak bisa disebut pencemaran. Tinggal pembuktian wartawannya saja," jelasnya, Kamis (11/6/2020).

Olehnya itu, jika yang dilaporkan tidak mengandung unsur kebohongan, maka laporan yang ditujukan tersebut prematur.

"Jadi saya pikir laporannya itu prematur," papar Konsultan Hukum Telisik.id itu.

Baca juga: Bertandang ke Rumah Mertua, Anggota TNI Dianiaya Preman

Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Tolaki ini juga menyebutkan, seharusnya Bupati Busel atau kuasa hukumnya terlebih dahulu membuat pengaduan ke Dewan Pers untuk dilakukan persidangan.

"Tapi ini langsung melakukan pengaduan ke Polres Buton tanpa melalui mekanisme. Harusnya tunggu putusan Dewan Pers dulu," ujarnya.

Setelah ada putusan Dewan Pers, katanya, maka wartawan tersebut melakukan klarifikasi terhadap pelapor seperti yang diputuskan oleh Dewan Pers apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan yang dimaksud.

"Kalau sudah ada putusan Dewan Pers, wajib untuk klarifikasi seperti apa masalahnya," katanya.

Sebelumnya, Polres Buton mengeluarkan surat undangan klarifikasi terhadap Deni Djohan bernomor: B/67/VI/2020/Reskrim, pada 3 Juni 2020 atas laporan La Ode Arusasi melalui kuasa hukumnya tertanggal 23 Maret 2020.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga