Bos Tak Beri THR, Segera Lapor di Sini

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 12 April 2022
0 dilihat
Bos Tak Beri THR, Segera Lapor di Sini
Kantor Nakertrans Kota Kendari yang juga posko THR 2022. Foto: Musdar/Telisik

" Bagi pekerja atau buruh yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempatnya bekerja, dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Bagi pekerja atau buruh yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempatnya bekerja, dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kendari.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Dinas Nakertrans Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan, Nakertrans membuka posko THR 2022 dan sudah membuka pelayanan pengaduan sejak 11 April hingga 8 Mei mendatang.

"Adapun poskonya di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari," ungkapnya Selasa (12/4/2022).

Susianti menjelaskan, pembukaan posko pengaduan berdasarkan SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Oleh karena itu pihaknya berharap kepada para pekerja yang tidak diberikan THR kepada pimpinan perusahaan atau bos tempatnya bekerja untuk diadukan di posko yang tersedia.

"Dan kami akan menindaklanjuti perusahaan yang dimaksud yaitu pemberian sanksi administratif dan kami akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi," jelasnya.

Untuk diketahui isi SE Menaker tentang pembayaran THR Keagamaan sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Perusahaan di Kendari Diminta Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Sanksi Menanti Bila Tak Patuh

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Satu Juta Orang Dibolehkan Haji Tahun Ini, Kemenag Sultra Belum Dapat Kuota

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga