BPK RI Serahkan LHP atas LKPD di Paripurna Istimewa DPRD Sulawesi Tenggara

Haidir Ali, telisik indonesia
Rabu, 25 Mei 2022
0 dilihat
BPK RI Serahkan LHP atas LKPD di Paripurna Istimewa DPRD Sulawesi Tenggara
Suasana sidang paripurna istimewa di gedung paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Haidir Ali/Telisik

" Paripurna dewan mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2021 "

KENDARI, TELISIK.ID - Paripurna dewan mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2021, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyerahan dilakukan oleh anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh, kepada Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh dan Gubernur, Ali Mazi, Selasa, 24 Mei 2022 kemarin

Haerul Saleh dalam sambutannya menyatakan, LHP atas LKPD Tahun 2021, merupakan Long Form Audit Report (LFAR), terdiri atas tiga laporan utama yang menyajikan, hasil pemeriksaan keuangan yaitu LHP atas LKPD Tahun 2021 yang memuat opini serta LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan hasil pemeriksaan kinerja yaitu LHP kinerja atas penanggulangan kemiskinan.

Ia juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajarannya menunjukkan komitmen terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

"Tentu ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif, terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan dari DPRD dalam melaksanakan fungsi dan pengawasannya," bebernya.

Ia juga menyampaikan informasi penting dalam ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IPDH) tahun 2021, yang perlu menjadi perhatian Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan  pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Sulawesi Tenggara Jadi Tuan Rumah Jambore Selam Nasional XII

"Namun masih terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian," tuturnya.

Ia kembali mengungkapkan, pada tahun 2021, BPK perwakilan Sulawesi Tenggara telah menerbitkan 30 LHP, yang terdiri dari, 18 LHP keuangan, 7 LHP kinerja dan 5 LHP dengan tujuan tertentu.

Dari seluruh LHP tersebut, terdapat 407 temuan pemeriksaan dan 1.280 rekomendasi, di mana 114 adalah penyimpangan administrasi, 79 permasalahan efektivitas, efisiensi dan kehematan, 241 kelemahan pengendalian intern, dan 202 permasalahan ketidak patuhan.

Temuan signifikan pemeriksaan laporan keuangan meliputi, pengelolaan kas, persediaan dan aset dan aset tetap belum sepenuhnya memadai, kemudian kekurangan volume serta ketidak sesuaian kualitas pembayaran dan pengadaan barang dan jasa, serta kelemahan sistem pengendalian akutansi dan pelaporan.

Sementara itu, terkait pemeriksaan kinerja terdapat dua temuan signifikan, yaitu pertama pelayanan perizinan berusaha belum sepenuhnya sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku, dan kedua kebijakan teknis, pedoman dan standar prosedur pelayanan rawat inap dan layanan penunjang belum diimplementasikan secara memadai.

Sedangkan berdasarkan, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), terdapat tiga temuan signifikan terkait belanja daerah tahun anggaran 2021 yaitu: 1. Pengadaan peralatan dan mesin pada empat Kabupaten tidak sesuai kontrak. 2. Pengadaan gedung dan bangunan pada empat kabupaten tidak sesuai kontrak, dan 3. Pelaksanaan pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada empat Kabupaten tidak sesuai dengan kontrak.

Pihaknya berharap LHP atas LKP ini dapat dimanfaatkan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif. Pihaknya berharap DPRD Sulawesi Tenggara juga dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

Baca Juga: Penunjukan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan Gaduh, Ali Mazi Dapat Saran

"Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Gubernur Sulawesi Tenggara, yang telah mendukung upaya BPK dalam menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan efektif," bebernya.

Sementara itu  Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyampaikan, untuk menyikapi adanya perubahan kebijakan, Pemprov telah dan akan terus melakukan berbagai upaya agar, ukuran-ukuran normatif dalam karakteristik kualitatif, yang menjadi tujuan laporan keuangan pemerintahan daerah dapat terpenuhi.

Ia juga menyampaikan, terima kasih kepada segenap jajaran BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang selalu mendukung pemerintah dalam menuju tata kelola keuangan yang lebih baik.

"Ini dapat mendorong jajaran pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara untuk mampu meningkatkan kinerjanya, sehingga tidak terjebak dalam pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan daerah," tutupnya.(B-Adv)

Penulis: Haidir Ali

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga