Rencana Pengerahan Preman, DPR: Pendisiplinan Protkes Perintah Presiden ke Kapolri

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Selasa, 15 September 2020
0 dilihat
Rencana Pengerahan Preman, DPR: Pendisiplinan Protkes Perintah Presiden ke Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: dpr.go.id

" Saya harap hal itu tidak terjadi, karena sangat rawan sekali memberikan kewenangan kepada para preman pasar. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, berharap pengerahan para preman pasar dalam upaya pendisiplinan warga, terkait penerapan protokol kesehatan (Protkes) yang disampaikan Wakil Kapolri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono diharapkan tidak terjadi.

"Saya harap hal itu tidak terjadi, karena sangat rawan sekali memberikan kewenangan kepada para preman pasar," kata Aboe Bakar melalui keterangan tertulisnya kepada Telisik.id, Selasa (15/9/2020).

Apalagi, menurut politisi yang karib disapa Habib Alhabsyi ini, jika yang memberikan kewenangan itu adalah aparat penegak hukum, seolah apa yang dikerjakan (preman pasar) akan menggantikan fungsi penegakan hukum, ini bisa repot.

"Harus diingat, pendisiplinan protokol kesehatan adalah bagian perintah Presiden kepada Kapolri. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," sebut dia.

Artinya, lanjut Habib Alhabsyi, ada delegasi kewenangan yang diberikan Presiden kepada Kapolri secara langsung. Secara khusus Kapolri diperintahkan Presiden untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Jika selanjutnya perintah Presiden ini kemudian dilimpahkan kepada preman pasar, tentunya akan mengundang tanya untuk masyarakat. Ada apa dengan satuan Kepolisian kita sendiri," tambahnya.

Baca juga: Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber, Din Syamsuddin Desak Kapolri dan Presiden Turun Tangan

Karena itu katanya, jangan sampai kemudian publik menilai Kepolisian sudah angkat tangan dan tidak mampu lagi menjalankan perintah presiden. Sehingga yang dilakukan adalah merekrut preman pasar untuk menggantikan tugas yang telah diberikan oleh Presiden.

Seperti diketahui, Wakapolri, Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan, kalau aparat akan menggandeng preman pasar untuk mengawasi warga dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker. Pelibatan para preman untuk menggiatkan pencegahan munculnya klaster pasar.

"Di situ kan ada jeger-jegernya di pasar, kita jadikan penegak disiplin, tapi tetap diarahkan oleh TNI-Polri dengan cara-cara humanis," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020) lalu.

Dia juga mengatakan akan menggelar Operasi Yustisi demi meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Operasi Yustisi ini, akan melibatkan jajaran dari Polri, TNI, Satpol PP hingga Kejaksaan dan kehakiman.

Selain itu katanya, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan klaster yang tergolong rawan penyebaran COVID-19, seperti pasar, perkantoran, maupun permukiman.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

Baca Juga