Pemerintah Stop Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Alasannya
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 15 Juli 2022
0 dilihat
Sejumlah TKI berada di ruang keberangkatan ke negara lain untuk bekerja. Foto: Repro idxchannel.com
" Kebijakan itu diambil karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah saat ini menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam rilis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id. Kamis (14/7/2022) malam.
Dalam rilis tersebut, diungkapkan bahwa kebijakan itu diambil karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Menaker mengatakan, kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di negeri jiran menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Kepulangan Pertama Jemaah Haji Indonesia Dimulai 15 Juli
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," katanya.
Penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," kata Ida.
Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu bahwa mereka akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut.
Ida optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.
"Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya," demikian Ida Fauziyah, dikutip dari Antara. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali