BSU untuk Pertahankan Daya Beli Pekerja, Efektifkah?

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 23 September 2022
0 dilihat
BSU untuk Pertahankan Daya Beli Pekerja, Efektifkah?
Dinas Tenaga Kerja tidak dilibatkan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang prosesnya dilakukan secara langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan. BSU berupa uang tunai Rp 600.000 dianggap tidak meringankan beban para pekerja. Foto: Adinda/ Telisik

" Penyaluran BSU yang dilakukan pemerintah tidak meringankan beban para buruh dari dampak kenaikan harga BBM "

KENDARI, TELISIK.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai kebijakan lanjutan pemerintah pasca kenaikan harga BBM saat ini sudah memasuki tahap dua.

Sebagai kota dengan Upah Minimum Kota (UMK) di bawah Rp 3.500.000, yaitu Rp 2.800.000, para pekerja dan buruh di Kota Kendari termasuk ke dalam kategori penerima BSU.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid, mengatakan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tanpa melalui Disnaker setempat.

Sebagai perangkat Disnaker, dirinya hanya berwenang mengimbau perusahaan untuk mengikutsertakan para pekerjanya dalam lima program jaminan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), agar para pekerja dapat terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Kelelahan, Surya Paloh Batal Turun dari Pesawat saat Tiba di Kendari

Lebih lanjut, Susi mengaku, belum ada sanksi yang dapat dikenakan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya BPJAMSOSTEK, akan tetapi ia meminta para pekerja yang belum diikutsertakan, menyampaikan pengaduan kepada Disnaker Kota Kendari, agar dilakukan pendekatan persuasif terhadap pimpinan perusahaan.

Tujuan pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM dengan pemberian BSU, dirasa kurang tepat dan tidak realistis bagi sebagian buruh atau pekerja.

Hal ini disiratkan dalam pernyataan Muhammad Istan Ali, Sekretaris Exco (Executive Committee) Partai Buruh Kota Kendari. Dia berpendapat, penyaluran BSU yang dilakukan pemerintah tidak meringankan beban para buruh dari dampak kenaikan harga BBM. Justru hanya sebagai peredam gejolak sesaat yang ada di masyarakat.

Dia juga menganggap bantuan lain yang diberikan pemerintah pasca kenaikan harga BBM belum tepat sasaran, padahal pemerintah sebelumnya mengklaim bansos yang disalurkan saat ini adalah bentuk peralihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Kepadatan Kendaraan Jelang Kedatangan Surya Paloh di Kendari, Ada Pengalihan Arus

Senada, penerima BSU, Bunga mengatakan, kenaikan harga BBM yang berlanjut terus menerus tidak sebanding dengan BSU yang hanya diberikan sekali oleh pemerintah. Perempuan yang sudah 15 tahun menjadi pekerja itu juga berharap agar pemerintah lebih condong untuk menurunkan harga BBM dibanding memberikan bantuan untuk masyarakat.

Diketahui sebelumnya, kebijakan penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Di dalamnya disebutkan, pemerintah dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan memberikan bantuan Rp 600.000 dalam bentuk uang yang diberikan sekaligus.

Bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat antara lain, bukan ASN, TNI atau Polri, terdaftar di BPJAMSOSTEK minimal satu tahun, mempunyai UMK kurang dari Rp 3.500.000, dan tidak pernah menerima bantuan kartu prakerja dan bantuan usaha mikro dari pemerintah sebelumnya. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga