Bupati Bombana Dukung UU Omnibus Law

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 12 Oktober 2020
0 dilihat
Bupati Bombana Dukung UU Omnibus Law
Bupati Bombana H. Tafdil. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Saya setuju Undang-undang Omnibus Law ini karena urusan-urusan perizinan dan investasi dapat dilaksanakan tanpa berbelit-belit. Selain itu tenaga kerja juga terserap dimana-mana. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Bupati Bombana H. Tafdil menyatakan dukungannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Kepada Telisik.id, Tafdil menuturkan bahwa pihaknya mendukung penuh pengesahan undang-undang yang diprotes oleh banyak orang di Sulawesi Tenggara, bahkan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut, dapat menekan tingkat pengangguran di daerah akibat investasi yang dimudahkan dan tenaga kerja juga banyak yang terserap.

"Saya setuju Undang-undang Omnibus Law ini karena urusan-urusan perizinan dan investasi dapat dilaksanakan tanpa berbelit-belit. Selain itu tenaga kerja juga terserap dimana-mana," ucap Tafdil kepada Telisik.id, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Raih WTP Ketujuh, Pemda Bombana Terima Insentif Tertinggi di Sultra

Lebih lanjut, bupati dua periode ini juga mengatakan bahwa standar layanan yang serupa dengan aturan Omnibus Law tersebut sudah lama diberlakukan di Bombana. Buktinya adalah pelayanan terpadu yang berbasis online dimana pengurusan surat menyurat usaha kini dipermudah tanpa tatap muka.

"Sebenarnya kita di Bombana sudah lama jalankan ini model kerja yang tertuang dalam undang-undang yang baru saja disahkan, seperti pelayanan terpadu berbasis online," sebutnya.

"Soal kewenangan itu bukan masalah apakah nantinya segala urusan kewenangan pemerintah pusat atau provinsi, yang terpenting adalah pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit," pungkasnya.

Dalam pantauan media ini, Kabupaten Bombana merupakan salah satu daerah yang tidak terdapat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga