Bupati Busel Disomasi karena Belum Bayar Hutang Pilkada Rp 5 Miliar

Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 18 April 2020
0 dilihat
Bupati Busel Disomasi karena Belum Bayar Hutang Pilkada Rp 5 Miliar
Kuasa Hukum Tony Kongres alias Acucu, Arifin SH, saat menunjukkan surat somasi yang telah dikirim ke Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Makanya kami meminta kepada H. La Ode Arusani segera melunasi atau mengembalikan uang tersebut secepatnya, "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, disomasi karena belum membayar hutang kampanye pilkada tahun 2017 lalu sebesar Rp 5 miliar.

Somasi dilayangkan oleh salah satu pengusaha, Tony Kongres alias Acucu. Jika dalam waktu tujuh hari surat somasi tersebut tak diindahkan, Acucu mengancam akan melaporkan H. La Ode Arusani ke polisi.

Kuasa hukum Acucu, Arifin SH, mengatakan, dirinya telah melayangkan surat somasi pertama nomor: 01780/ S-KH/IV/2020 kepada Bupati Busel, H. La Ode Arusani, tertanggal 17 April 2020.

Dalam surat somasi tersebut, lanjutnya, pihaknya menyoal pinjaman dana kampanye saudara H. La Ode Arusani sebagai calon wakil bupati pada pilkada Buton Selatan bersama Agus Feisal Hidayat selaku Calon Bupati Busel sebesar Rp 5 miliar yang hingga kini belum dikembalikan.

"Makanya kami meminta kepada H. La Ode Arusani segera melunasi atau mengembalikan uang tersebut secepatnya," ucap Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/04/2020).

Baca juga: Soal Ijazah Bupati Busel, SMP Banti Tidak Pernah Gelar Ujian Nasional Tahun 2005

Untuk menghindari tuntutan hukum pidana atau perdata yang akan ditempuh, lanjut Arifin, pihaknya memberikan waktu kepada H. La Ode Arusani selama tujuh hari terhitung sejak ditandatanganinya surat somasi tersebut agar segera melakukan pembayaran atau pelunasan.

"Pasti kami akan tempuh jalur pidana dan perdata jika yang bersangkutan tidak menunaikan kewajibannya," ancamnya.

Pinjaman dana sebesar Rp 5 miliar itu tertuang pada surat pernyataan bermaterai tanggal 13 Februari 2017 yang ditandatangani mantan Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat.

Isi perjanjiannya antara lain, pelunasan hutang tersebut akan ditanggung bersama dalam dalam hal ini Agus Feisal Hidayat sebagai calon bupati dan H. La Ode Arusani sebagai calon wakil bupati melalui pihak bank atas nama Tony Kongres untuk kepentingan pilkada Buton Selatan tahun 2017.

Bahwa jumlah utang tersebut akan dikembalikan bersama apabila kedua pasangan tersebut dilantik menjadi bupati dan Wakil Bupati Busel periode 2017-2022.

Surat pernyataan itu juga memuat bahwa surat tersebut dibuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bila mana kelak dikemudian hari kami mengingkarinya.

Saat berusaha dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, nomor handphone Bupati Busel, H. La Ode Arusani tak ada yang aktif. Ajudan Bupati yang menjawab telepon wartawan ini tak berani menyampaikan pesan ini kepada bupati mengingat persoalan tersebut bukan bagian dari tugas dan tanggungjawabnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Tim Pemenangan Agus Feisal Hidayat dan H. La Ode Arusani, La Ode Alirman. Kata tokoh budaya Buton itu, dirinya tak mengetahui soal keuangan pada pilkada 2017 lalu.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Rani

Baca Juga