Bupati Butur Harap Tidak Ada Lagi Warga Lakukan Aktivitas di Hutan Secara Ilegal
Aris, telisik indonesia
Jumat, 05 November 2021
0 dilihat
Rapat panitia tata batas pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif. Foto: Protokol Setda Buton Utara
" Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah mengatakan, pentingnya pemahaman bersama terkait aktivitas dalam memanfaatkan hasil hutan, ataupun melakukan penataan kawasan pemukiman "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah mengatakan, pentingnya pemahaman bersama terkait aktivitas dalam memanfaatkan hasil hutan, ataupun melakukan penataan kawasan pemukiman.
Menurutnya, perlu diperhatikan batasan-batasan mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak bisa untuk dikelola.
"Dalam rangka membangun daerah yang berwawasan lingkungan berkelanjutan, diperlukan beberapa langkah strategis agar dapat mendorong pertumbuhan investasi dan percepatan peningkatan perekonomian masyarakat, dibutuhkan kepastian hukum atas tata batas kawasan hutan melalui pemetaan kawasan," kata Ridwan Zakariah.
Baca Juga: BNNP Sultra Monitoring Informasi dan Edukasi P4GN BNNK Muna
Ridwan Zakariah juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk mengetahui dan memahami tata batas yang sudah ditetapkan agar berhati-hati dalam memanfaatkan hasil hutan.
Ia berharap, dengan selesainya penataan kawasan, tidak ada lagi warga yang melakukan aktivitasnya secara ilegal.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Panitia Tata Batas pembahasan hasil peninjauan lapangan serta pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif pada sebagian Hutan Produksi Konversi (HPK) Komplek Hutan S. Langkumbe Kabupaten Butur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Dua Rumah di Muna
Adapun panitia tata batas dan pemasangan tanda batas defenitif pada sebagian HPK Komplek Hutan S. Langkumbe Butur, dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXII Fernando Sinabutar, yang beranggotakan kepala Kantor BPN Butur, Dinas PU dan Tata Ruang Butur, serta Camat Kulisusu, Camat Kulisusu Utara, dan Camat Kulisusu Barat.
Untuk diketahui, BPKH XXII yang dimaksud adalah salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berkantor di Kendari, Sultra. (C-Adv)
Reporter: Aris
Editor: Fitrah Nugraha