Bupati dan Anggota DPRD Busel Layangkan Keberatan Soal Pansus
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 06 Juli 2020
0 dilihat
Surat kuasa permohonan gugatan Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani dan Anggota DPRD Partai PDIP, Dodi Hasri, kepada kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono, SH. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Karena itu, setiap keputusan dan tindakan administratif DPRD Busel masuk dalam peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, bersama Anggota DPRD partai PDIP, Dodi Hasri, melayangkan surat permohonan keberatan kepada pimpinan DPRD Busel, Jumat (3/7/2020).
Surat tersebut dilayangkan menyusul terbitnya surat keputusan (SK) DPRD Busel nomor 03/DPRD/2020, terkait pembentukan panitia khusus (pansus) tentang penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Busel, H. La Ode Arusani.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum kedua termohon, Imam Ridho Angga Yuwono, SH, menjelaskan, legal standing termohon diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, tambahnya, dasar legal lainnya tertuang pada pasal 148 ayat (1) UU Pemda juncto pasal 364 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Disitu menyebutkan, DPRD kabupaten dan kota merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara daerah di kabupaten kota," beber Angga sapaan Imam Ridho Angga Yuwono.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjutnya, DPRD Busel merupakan unsur penyelenggara negara dan atau pejabat pemerintah yang mewakili kewajiban serta kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Baca juga: Ketua Pansus: Hak Angket Tak Bisa Digugat Oleh UU Administrasi Pemerintahan
"Karena itu, setiap keputusan dan tindakan administratif DPRD Busel masuk dalam peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelasnya.
Olehnya, ia menilai bahwa setiap warga negara yang merasa dirugikan atau keberatan akibat putusan atau tindakan pejabat pemerintahan, warga masyarakat tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus DPRD Busel, La Hijira enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan ini. Dirinya hanya tersenyum menghargai upaya semua pihak yang berusaha menghalangi kerja Pansus.
"Saya tidak bayangkan saja ketika seorang bupati keberatan atas putusan lembaga yang mengawasi kinerjanya," beber politisi Golkar itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Senin (6/7/2020).
Yang paling disayangkan, sikap salah satu anggota Partai PDIP, Dodi Hasri, yang ikut serta keberatan atas putusan DPRD tersebut.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Sebagai ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), hal ini akan saya sikapi," pungkasnya.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali