Ketua Pansus: Hak Angket Tak Bisa Digugat Oleh UU Administrasi Pemerintahan
Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 03 Juli 2020
0 dilihat
Ketua Pansus Hak Angket, La Hijira. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Pansus itu tidak dapat digugat oleh Undang Undang Adminstrasi Pemerintahan. Dia hanya bisa dibatalkan dengan Paripurna. Saya sarankan agar kuasa hukum itu membaca secara utuh UU Nomor 30 Tahun 2014 itu. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dugaan Ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, rupanya sudah mengetahui tentang adanya surat permohonan keberatan pembentukannya di DPRD Busel.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Pansus Hak Angket, La Hijira yang mengaku telah mengetahui adanya surat permohonan keberatan pembentukan Pansus di DPRD Busel.
"Saya sudah dengar adanya surat itu. Hanya sampai saat ini, saya belum terima fisik surat gugatan tersebut," bebernya Jumat (03/07/2020).
Politisi Partai Golkar itu menerangkan, Pansus tersebut dibentuk melalui keputusan Paripurna dewan. Olehnya itu yang dapat membatalkan Pansus hanya melalui Paripurna pula.
"Pansus itu tidak dapat digugat oleh Undang Undang Adminstrasi Pemerintahan. Dia hanya bisa dibatalkan dengan Paripurna. Saya sarankan agar kuasa hukum itu membaca secara utuh UU Nomor 30 Tahun 2014 itu," jelasnya.
Baca juga: Mantan Wabup Buton: Tak Perlu Alergi dengan Pansus DPRD Busel
Dijelaskan, Pansus Hak Angket DPRD tidak tunduk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab katanya, Pansus Hak Angket bukan pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi administrasi pemerintahan.
Kendati begitu, dirinya mengaku menghargai segala upaya yang dilakukan oleh semua pihak terkait dengan pembatalan Pansus tersebut. Namun, selama belum ada Paripurna, pihaknya akan terus bekerja.
"Kami sudah membentuk tim untuk mengumpulkan bukti-bukti. Dalam waktu dekat ini mungkin kami sudah umumkan," bebernya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Busel, La Ode Arusani, Imam Ridho Angga Yuwono, bersama salah satu anggota DPRD Busel partai PDIP, Dodi Hasri, mengajukan permohonan keberatan terkait putusan DPRD Busel bernomor: 03/DPRD/2020 tentang Pembentukan Pansus terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani, pada Jumat (03/07/2020).
Permohonan keberatan itu sebagaimana amanat pasal 75 ayat (1) UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin