Buron 6 Bulan, Pelaku Begal ini Diamankan Kepolisian

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Senin, 20 Januari 2020
0 dilihat
Buron 6 Bulan, Pelaku Begal ini Diamankan Kepolisian
Kapolres Baubau menunjukkan pelaku begal saat memberikan pernyataan persnya, Senin (20/1/2020). Foto: Ridwan Amsyah/Telisik

" Pelaku diamankan di kos tempat tinggalnya, dan sementara masih dalam pengembangan karena teman Pelaku masih buron. "

BAUBAU, TELISIK.ID - AZ alias AJ (26) pelaku begal sejak 15 Agustus 2019, diamankan Kepolisan Resort Baubau. Pelaku diamankan Kamis (9/1/2020) setelah buron selama 6 bulan.

"Kejadian bermula dari korban yang pulang dari kampus hendak ke rumahnya di BTN Sri Amalia Kelurahan Sulaa," jelas Kapolres Baubau AKBP Rio Chandra Tangkari, di Ruang Media Center Polres Baubau.

"Pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepada motor bermotif, mendekati korban Waode Hensi Purwati (22) di Area Simpang lima Palagimata. Melalui sebelah kiri korban, teman pelaku mengambil tas secara paksa dan kemudian menendang korban hingga jatuh dan tak sadarkan diri," tambahnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada kaki sebelah kanan dan menderita sakit kepala akibat benturan.

"PelakuĀ  diamankan di kos tempat tinggalnya, dan sementara masih dalam pengembangan karena teman Pelaku masih buron," tambahnya.

Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan sebuah ponsel merek Oppo tipe a1k warna hitam.

Baca Juga: Dapodik Bermasalah, Siswa SD di Wakatobi Ingin Ikut Ujian

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (1) junto pasal 365 ayat (2) dan pasal 55 ayat (1) ke 1e junto pasal 56 ke1-e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin

Baca Juga