Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung lalu Video

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 07 Juni 2022
0 dilihat
Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung lalu Video
Ilustrasi video asusila di handphone. Foto: Repro Suaralampung.id

" Perilaku bejat ditunjukan seorang ayah berinisial FOB, yang tega memperkosa putrinya sendiri serta merekam aktivitas mesumnya itu melalui video "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Perilaku bejat ditunjukan seorang ayah berinisial FOB (40) alamat Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Ia tega memperkosa putrinya sendiri bernama Melati (bukan nama sebenarnya) pada (31/12/2021) lalu. Tak hanya memperkosa, ia pun tega merekam aktivitas mesumnya itu melalui video.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus tersebut baru dilaporkan pada tanggal (1/62022) oleh ibu korban.

Saat itu ibu korban mengaku bahwa ia melihat gambar dan video tak wajar di galeri HP suaminya.

Betapa kagetnya ibu korban setelah mencocokan video itu dengan gerak gerik orang rumah. Lantas Ia pun menduga aktivitas dalam video itu menunjukan ciri-ciri suami dan anaknya.

Baca Juga: Diduga ada Kriminalisasi Mardani H Maming, Denny Indrayana Ikut Dukung Lawan Mafia Hukum

"Waktu itu tak sengaja ibu korban mengambil hp suaminya yang sedang tersimpan di atas meja. Begitu ia membuka galeri HP ditemukannya beberapa gambar dan video tak senonoh dengan ciri-ciri celana pendek, celana dalam, seprei, selimut, tangan, jari serta alat kelamin yang mirip suami dan anaknya" terang Kapolres, Selasa (7/6/2022) mengulang pengakuan ibu korban

Ibu korban lalu mencocokan video tersebut dengan barang milik korban. Ternyata sama persis dengan yang ia lihat dalam video.

"Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku" demikian Kapolres.

Baca Juga: Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi 02 Kembali Teridentifikasi

Sementara itu, Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Pelaku juga kemudian ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelakunya sudah kami tahan. Ia dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara" kata Budiarsa. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga