Bawaslu Konut Proses 39 Kasus Pelanggaran Pilkada

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 16 Desember 2020
0 dilihat
Bawaslu Konut Proses 39 Kasus Pelanggaran Pilkada
Ilustrasi pelanggaran Pilkada. Foto: Repro inewsjateng.id

" Pelaksanaan pleno tingkat kabupaten sudah di gelar mulai pada tanggal 15 Desember dan diperkirakan rampung pada tanggal 16 Desember dini hari. "

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) telah rampung menerima laporan hasil perhitungan suara.

Laporan itu ia terima di 13 kecamatan dari 119 TPS yang sah diplenokan oleh PPK pada Pilkada yang dihelat 9 Desember lalu.

Sebelum pemungutan suara dan pelaksanaan perhitungan suara melalui aplikasi Sirekap itu, pihak Panwascam telah menemukan 39 kasus dan sudah di tembuskan pada Bawaslu, dimana sebagian besar kasus ini berupa netralitas ASN,dan kasus pidana.

Ketua Bawaslu Konut, Burhan menuturkan, pihaknya sudah menerima semua hasil pleno PPK dan telah menerima laporan itu sehingga berdasarkan jadwal pleno ini bisa terakomodir tanpa ada hambatan.

"Pelaksanaan pleno tingkat kabupaten sudah di gelar mulai pada tanggal 15 Desember dan diperkirakan rampung pada tanggal 16 Desember dini hari," ungkapnya, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Lima Provokator Kericuhan di PT VDNI Jadi Tersangka

Burhan menambahkan, pihaknya juga telah menerima laporan 39 kasus mulai sebelum penetapan calon sampai penetapan calon, di antaranya terkait netralitas ASN dan pidana. Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti tahapan kasus ini sampai ke ranah hukum.

"Dari temuan 39 kasus ini diambil dari beberapa kecamatan diproses oleh kecamatan dan ada juga yang diproses tingkat kabupaten, untuk sementara pihak Bawaslu sudah melakukan proses tahapan dan pelimpahan sesuai UU yang berlaku," tambahnya.

Proses yang akan di lakukan oleh pihak Bawaslu konut yaitu pelimpahan kasus pada yang berwenang, seperti netralitas ASN akan dilimpahkan ke KSN untuk merekomendasikan ke KPK. Selanjutnya, untuk kasus pidana pemilu pihak Bawaslu akan melimpahkan pada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Konut sampai proses pengadilan, dan pelanggaran etik akan dilaporkan pada dewan etik.

Burhan berharap dinamika dan pelanggaran yang terjadi pada pilkada ini tetap menjujung tinggi aturan yang berlaku dalam proses penyelesaian kasus dengan mengedepankan integritas, profesionalisme dan mandiri untuk membuat putusan-putusan yang sesuai pelanggaran. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga