Baru Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Usai Curi Motor

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Rabu, 31 Agustus 2022
0 dilihat
Baru Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Usai Curi Motor
Pelaku AD ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara usai mencuri sepeda motor. Foto. Ist.

" Tersangka AD (33), merupakan mantan narapidana kasus yang sama di Rutan Kelas II Kendari. Baru 5 bulan keluar dari penjara, ia kembali menjalankan aksinya "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di parkiran kampus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara di Lorong Pelangi, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (30/8/2022).

Tersangka AD (33), merupakan mantan narapidana kasus yang sama di Rutan Kelas II Kendari. Baru 5 bulan keluar dari penjara, ia kembali menjalankan aksinya.

Kanit Resmob Polda Sulawesi Tenggara, AKP Jimmy mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya dengan menyasar sepeda motor mahasiswa yang terparkir di halaman kampus.

Salah satunya, pelaku pernah mencuri sepeda motor mahasiswa yang diparkir di halaman Masjid IAIN Kendari.

Baca Juga: Perusahaan Ini Diduga Rampas Tanah Masyarakat, BPN Dilapor ke Ombudsman

“Di sini pelaku berpura-pura mau ibadah di Masjid dalam kampus IAIN. Saat melihat situasi sepi, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor mahasiswa yang tidak terkunci lehernya,” terangnya.

Mantan Kasat Intel Polres Bombana ini menambahkan, sepeda motor hasil curian sebagian besar dijual ke penadah dengan harga murah yang bervariasi.

“Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah dengan harga mulai Rp 2-3 juta,” ucapnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka AD, kerap mencuri motor mahasiswa yang diparkir di halaman kampus-kampus. Terakhir dia mencuri di parkiran kampus IAIN Kendari.

"Menyasar motor mahasiswa yang diparkir tanpa mengunci stand leher. Kemudian pelaku mendorong motor tersebut ke tempat sepi lalu membunyikan dengan memutus sambungan listrik dari kunci kontak," ucapnya.

Baca Juga: Tolak Disetubuhi, Paman Cekik Keponakan Hingga Tewas

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 barang bukti motor jenis metik yakni Honda Scoopy dan Yamaha Fino.

Pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap karena mencuri motor.

Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (3) Subsider Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga