Buron Setelah Membunuh di Jembatan Teluk Kendari, Pemuda Ini Diringkus Buser 77

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 14 Mei 2022
0 dilihat
Buron Setelah Membunuh di Jembatan Teluk Kendari, Pemuda Ini Diringkus Buser 77
Tersangka penikaman saat diamankan tim Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Ist.

" Usai menikam, tersangka meminta uang pada korban dan tiga rekannya. Setelah mendapatkan uang, tersangka bersama kelompoknya melarikan diri "

KENDARI, TELISIK.ID- Setelah buron sebulan lamanya, AH (22), warga Kota Kendari, akhirnya dibekuk tim Buser 77 Kota Polresta Kendari, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 23.00 Wita.

AH merupakan pelaku penikaman terhadap M. Taufik Hidayat pada 11 April lalu di Jembatan Bahteramas Kendari. Akibat luka tikaman pada bagian perut itu, korban meninggal dunia.

"Tersangka AH diamankan di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut)," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi, Sabtu (14/5/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menerangkan, kejadian itu bermula pada 11 April sekira pukul 00.30 Wita, korban bersama tiga rekannya nongkrong di bagian tengah Jembatan Bahteramas. Tiba-tiba, sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor mendatangi mereka. Satu dari kelompok pemuda itu turun dari motor dan menghampiri korban.

"Tanpa basa basi, tersangka langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kanan," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Kakek Bujang Ditemukan Membusuk, Meninggal Sudah 4 Hari

Tidak sampai disitu, usai menikam, tersangka langsung meminta uang pada korban dan tiga rekannya. Setelah mendapatkan uang, tersangka bersama kelompoknya melarikan diri.

Baca Juga: Sekelompok Pemotor Keroyok 1 Keluarga, 4 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron

"Korban sempat dibawa ke Puskesmas Abeli. Karena lukanya cukup serius, dirujuk ke RS Kendari, namun sudah tidak bisa tertolong lagi," terangnya.

Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Setelah alat bukti permulaan dianggap cukup, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka.

"Tersangka kita jerat pasal 365 ayat (4) subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara," jelasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga