Dugaan Korupsi di BPBD Butur Naik Status Sidik, Kerugian Sementara Rp 250 Juta
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 22 Juli 2021
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir, dan Kasi Intel, Arif Andiono. Foto: Sunaryo/Telisik
" Penaikan status itu dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna setelah menilai bukti-bukti yang dikumpulkan telah mencukupi "
MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara (Butur), yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2020, statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan (sidik).
Penaikan status itu dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna setelah menilai bukti-bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
"Hari ini, 22 Juli, kasusnya kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (22/7/2021).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikas menimbulkan kerugian keuangan negara pada proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar.
"Dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan internal penyidik sebesar Rp 250 juta," sebutnya.
Baca Juga: Lansia Asal Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Kendari
Baca Juga: Abaikan Rekomendasi DP, Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan Kembali Dilanjutkan
Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, dalam kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Butur, Yurif Halir, PPK, konsultan, kontraktor, tukang dan operator alat berat.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai RAB. Dimana, campuran pasir dan semen yang seharusnya menggunakan air tawar, malah memakai air asin.
Hal tersebut berdasarkan investigasi langsung tim penyidik di lapangan. Kemudian, ada lagi upah buruh yang belum dibayarkan yang mencapai Rp 200 juta, material Rp 100 juta dan sewa alat berat Rp 80 juta.
"Kerugian sementara yang kami temukan Rp 250 juta itu masuh bisa bertambah. Makanya, kami masih koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian riilnya," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali