PPPK Mulai Harap-harap Cemas, DPR Isyaratkan Peralihan Status ke PNS

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 01 November 2025
0 dilihat
PPPK Mulai Harap-harap Cemas, DPR Isyaratkan Peralihan Status ke PNS
Wacana perubahan status PPPK menjadi PNS mencuat di DPR, meski belum dibahas secara formal. Foto: Repro Antara

" Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai mencuat di DPR "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai mencuat di DPR, meski pembahasan resminya belum dimulai secara formal.

Pembahasan mengenai nasib PPPK kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya wacana peralihan status mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengungkapkan bahwa isu ini memang berkembang di masyarakat, namun hingga kini belum dibahas secara formal dalam bentuk draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Khozin, wacana tersebut masih sebatas pembicaraan di tingkat informal dan belum masuk dalam agenda resmi Komisi II DPR. “Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025), dilansir dari Kompas, Sabtu (1/11/2025).

Meski begitu, ia memastikan bahwa Komisi II siap menampung berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk mengenai kemungkinan perubahan status PPPK menjadi PNS.

Khozin menegaskan bahwa setiap usulan dari publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan revisi UU ASN.

Baca Juga: TMT di Kontrak Kerja Paruh Waktu 2025, Begini Penjelasannya

“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf, tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa revisi UU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, mengingat tahun 2025 hanya menyisakan dua bulan, Khozin memperkirakan pembahasan revisi tersebut baru bisa dimulai pada tahun 2026.

“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” jelasnya.

Badan Keahlian DPR, lanjut Khozin, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai poin penting dalam revisi UU ASN. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

“Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” kata Khozin yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menilai bahwa kemungkinan peralihan status PPPK menjadi PNS tetap terbuka selama secara yuridis, sosiologis, dan fiskal memungkinkan.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni menyoroti masih adanya kesenjangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK meskipun keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab dalam pelayanan publik. Ia mencontohkan sejumlah guru yang telah lama mengabdi namun masih menerima tunjangan kinerja tidak penuh.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA Disetarakan dengan S1? Begini Penjelasannya

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU ASN penting untuk memperbaiki kesetaraan kesejahteraan antara dua kelompok aparatur tersebut. “Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” tuturnya.

Reni menambahkan bahwa proses revisi UU ASN nantinya akan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan dari PPPK. Hal ini diharapkan agar kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan mampu memperkuat sistem kepegawaian negara secara menyeluruh. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga