MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna tidak main-main dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan mark up pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR).
Apalagi, pengadaan alat PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 itu menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar.
Pasca beredarnya faktur pembelian 20 unit barang alat labotarium kedokteran dari distributor PT Indo Farma senilai Rp 1,2 miliar, penyidik memutuskan untuk melakukan pengecekan harga secara langsung.
"Kita akan berangkat langsung ke distributornya," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Selasa (5/10/2021).
Hamka mengaku, pihaknya telah mengantongi dokumen kontrak pengadaan alat laboratorium kedokteran yang dikerjakan pihak ketiga PT RH Jaya Farma dan harga satuan dari distributor PT Indo Farma.
