Cara Hitung Pajak Barang Mewah Dipotong PPN 12 Persen

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 02 Januari 2025
0 dilihat
Cara Hitung Pajak Barang Mewah Dipotong PPN 12 Persen
Kapal yacht resmi dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Foto: Repro Republika

" Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2025 dan hanya diterapkan pada barang-barang mewah yang juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.

Barang-Barang yang Terkena PPnBM

Kenaikan PPN 12 persen menyasar empat kategori barang mewah, yaitu:

1. PPnBM 20 persen

Mengutip CNN Indonesia, Kamis (2/1/2024), barang ini termasuk hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

Baca Juga: Sosok Syahruna: Operator Mesin Uang Palsu UIN Alauddin, Ngaku Bisa Cetak Rp 50 Triliun Hanya Tiga Hari

2. PPnBM 40 persen

Kategori ini meliputi balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api.

3. PPnBM 50 persen

Barang ini mencakup pesawat udara tertentu, helikopter, senjata api, revolver, dan pistol.

4. PPnBM 75 persen

Kelompok ini terdiri dari kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air mewah lainnya kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Contoh Perhitungan Pajak Barang Mewah

Untuk memahami perhitungan pajak barang mewah, berikut simulasinya:

Harga barang: Rp30 miliar

Baca Juga: Link Cek Pengumuman PPPK Kemenag 2024 dan Akses Syarat Pengisian DRH NI

Nilai PPN: 12 persen x Rp30 miliar = Rp3,6 miliar

Nilai PPnBM: 20 persen x Rp30 miliar = Rp6 miliar

Total harga pembelian: Rp30 miliar + Rp3,6 miliar + Rp6 miliar = Rp39,6 miliar

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Sri Mulyani juga menjelaskan rincian barang-barang mewah yang terkena kenaikan PPN ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga